Gakkum ESDM Bongkar Jaringan Tambang Ilegal Gunung Botak, 25 Jadi Tersangka

Ambon,Wartamaluku.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Penetapan tersangka tersebut sampaikan langsung oleh Dirjen Gakkum Kementerian ESDM, Jefri Huwae, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Kamis (25/6/2026).

Dalam konferensi pers itu hadir Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dodi Triwinarto, Wakajati Maluku Rosihan Anwar, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Negosiasi, Diplomasi, dan Kerja Sama Mineral dan Batubara, Dr. Michael Wattimena.

Huwae menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama beberapa bulan. Operasi penindakan sendiri dilakukan pada 22–27 Mei 2026 dengan melibatkan tim gabungan Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum lainnya.

“Sebanyak 25 tersangka telah ditetapkan sejak 22 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditahan, dua di antaranya berasal dari unsur korporasi, sementara 11 tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Huwae.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 156 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Sebanyak 12 tersangka yang telah diamankan kini ditahan di Rumah Tahanan Waiheru, Ambon.

Sementara itu, 11 tersangka lainnya yang belum berhasil diamankan terus diburu melalui koordinasi dengan berbagai pihak.

Huwae menegaskan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami masih terus mengumpulkan data dan mendalami berbagai informasi. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terkait perizinan, Huwae menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Pemerintah Provinsi Maluku pernah memberikan izin atau penugasan resmi kepada pihak yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak.

Ditegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur kerugian negara, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan sesuai ketentuan tindak pidana korupsi.

Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ESDM, Michael Wattimena, mengapresiasi kinerja Ditjen Gakkum yang baru berusia satu tahun namun telah menunjukkan langkah konkret dalam penegakan hukum sektor pertambangan.

“Pada 25 Juni 2026 ini Ditjen Gakkum genap berusia satu tahun. Dalam waktu yang relatif singkat, institusi ini telah menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral,” kata Wattimena.

Menurutnya, penetapan tersangka dalam kasus Gunung Botak bukanlah keputusan yang dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, komprehensif, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyatakan dukungannya terhadap proses penegakan hukum dan penataan kawasan pertambangan emas Gunung Botak agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum agar pengelolaan pertambangan dapat berjalan sesuai regulasi dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Buru,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Sekda Maluku Sadali Ie yang menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen memperketat proses perizinan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa Gubernur Maluku telah mengeluarkan surat pengosongan kawasan tambang sebagai bagian dari upaya penataan.

Sementara itu, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dodi Triwinarto mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita harus percaya dan mendukung proses yang dilakukan penyidik. Ini merupakan bagian dari transparansi dan upaya bersama dalam menegakkan hukum,” katanya.

Wakajati Maluku Rosihan Anwar menegaskan bahwa Kejaksaan siap menindaklanjuti proses hukum yang diserahkan oleh penyidik Gakkum Kementerian ESDM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Maluku, sekaligus menata kembali aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (WM/yk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *