Ambon, Wartamaluku.com – Yopi Timisela, warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan uang sebesar Rp57.700.000, mendesak Polda Maluku segera menuntaskan laporan yang telah disampaikannya sejak Desember 2025 lalu.
Yopi mengaku mengalami kerugian setelah meminjamkan uang kepada Rustam Hidayat Rumadaul, yang disebut membawa sejumlah nama pejabat serta untuk meyakinkannya terkait adanya proyek di Dinas Pendidikan.
Kepada wartawan, Senin (21/9/2026), Yopi menjelaskan, awalnya ia mengenal Rustam melalui Edmund Salakory, yang merupakan saudaranya. Dari perkenalan tersebut, Yopi kemudian mendapat informasi mengenai proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Menurut Yopi, kepercayaan terhadap Rustam semakin kuat lantaran yang bersangkutan mengaku memiliki pekerjaan proyek pembangunan pagar di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB).
Selain itu, Yopi mengaku Rustam turut membawa nama sejumlah nama pejabat, sehingga dirinya percaya dan bersedia memberikan sejumlah uang.
“Dia bilang ada proyek di Dinas Pendidikan Provinsi. Karena dia juga ada pekerjaan pagar di SLB dan membawa nama pejabat, saya akhirnya percaya,” ungkap Yopi.
Dijelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap hingga mencapai Rp57,7 juta. Dalam proses pemberian uang itu, Rustam disebut sempat menandatangani bukti penerimaan uang.
Namun, Yopi mengaku hingga kini uang yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan sesuai harapannya. Ia juga menyebut, meskipun sempat ada janji pengembalian uang, realisasinya belum terpenuhi.
Atas kejadian tersebut, Yopi kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Maluku pada Desember 2025 lalu. Laporan tersebut, menurutnya, telah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal.
Meski demikian, Yopi mengaku kecewa karena proses penanganan laporan yang berjalan hampir 10 bulan belum memberikan kepastian penyelesaian maupun pengembalian uang yang menjadi haknya.
Karena itu. Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut, sehingga ada kejelasan hukum dan penyelesaian atas kerugian yang dialaminya.
“Saya berharap polisi bisa membantu memproses kasus ini sampai tuntas. Saya juga ingin uang saya dikembalikan secepatnya,” tegas Yopi.
Yopi menegaskan, dirinya akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta agar proses hukum berjalan hingga memperoleh kepastian.
Ia juga berharap pemberitaan media dapat mendorong perhatian terhadap kasus yang dilaporkannya, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Rustam Hidayat Rumadaul maupun pihak Polda Maluku terkait laporan dugaan penipuan tersebut. Nama pejabat yang disebut dalam keterangan korban juga belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan nama mereka dalam perkara ini. (WM/yk)






