Ambon, Wartamaluku.com – Aliansi Mahasiswa Pulau Buru mendesak DPRD Provinsi Maluku segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Maluku untuk membahas transparansi perizinan aktivitas pertambangan 10 koperasi di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Lapangan aksi, Arton Nurlette, saat aksi unjuk rasa damai di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Selasa (19/5/2026).
Dalam orasinya, Arton meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Gubernur Maluku guna menjelaskan secara terbuka legalitas izin koperasi maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak.
“Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan RDP untuk menghadirkan dinas terkait dan Gubernur Maluku agar masyarakat mengetahui secara terbuka proses perizinan 10 koperasi yang beroperasi di Gunung Botak,” ujarnya.
Menurut Arton, kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku terkait aktivitas pertambangan di Gunung Botak perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai berpotensi bertentangan dengan hak-hak masyarakat adat.
Ia menegaskan, secara historis kawasan Gunung Botak merupakan tanah adat milik masyarakat setempat dan bukan sepenuhnya tanah negara. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengabaikan hak masyarakat adat dalam setiap kebijakan pertambangan yang diambil.
“Kalau kita kaji secara historis, Gunung Botak adalah tanah adat milik masyarakat adat, bukan tanah negara. Negara memang menguasai sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, tetapi negara juga wajib melindungi dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Selain persoalan perizinan, massa aksi juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 18B UUD 1945 yang mengatur pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Aliansi Mahasiswa Pulau Buru turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mereka meminta seluruh proses perizinan koperasi yang beroperasi di Gunung Botak dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Kami menemukan adanya informasi di lapangan bahwa beberapa koperasi diduga belum memiliki izin lengkap. Karena itu, lewat RDP nanti kita bisa mengetahui secara pasti apakah benar isu-isu yang berkembang di masyarakat,” tegas Arton.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyoroti sikap anggota DPRD Provinsi Maluku asal daerah pemilihan Kabupaten Buru dan Buru Selatan yang dinilai belum serius menyikapi polemik Gunung Botak.
Arton menyebut nama Ridwan Nurdin dan Akmal Solissa sebagai wakil rakyat dari Dapil Buru dan Buru Selatan yang diharapkan lebih serius mengawal persoalan tambang yang dianggap sebagai jantung perekonomian masyarakat Pulau Buru.
“Mereka selama ini berbicara soal pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Buru. Karena itu kami berharap mereka juga hadir dan serius mengawal persoalan Gunung Botak,” ujarnya.
Selain DPRD, massa aksi juga mengkritik Pemerintah Provinsi Maluku karena dinilai belum memberikan respons langsung terhadap berbagai aksi mahasiswa terkait Gunung Botak. Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia juga melakukan aksi serupa pada 18 Mei 2026.
Aliansi Mahasiswa Pulau Buru menegaskan akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan hingga tuntutan mereka mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun DPRD Provinsi Maluku.
“Aksi kami hari ini akan berlanjut untuk menyuarakan persoalan Gunung Botak,” tutup Arton. (**)




