Attapary : Perjanjian Kerjasama Pemda-PT BPS Harus Direvis

  • Whatsapp
Attapary : Perjanjian Kerjasama Pemda-PT BPS Harus Direvis

Ambon,Wartamaluku.com- Anggota Komisi B DPRD Maluku, Samson Attapary meminta agar perjanjian kerjasama pemerintah daerah (Pemda) Maluku dengan PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) terkait dengan pengangkatan sedimen sianida dan mercuri di lokasi penambangan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru untuk direvsi kembali. Pasalnya, ada beberapa kejanggalan yang ditemui dalam pasal-pasal dari perjanjian kerjasama tersebut, dimana menguntungkan pihak BPS sementara daerah ini dirugikan.

“Secara formil memang tidak ada masalah, tetapi kita lihat secara materil ada bermasalah. Bermasalahnya dimana? Kalau kita lihat dalam setiap perjanjian ada ruang lingkup apa yang diperjanjikan. Misalnya ruang lingkupnya hanya dibatasi sampai di C tetapi setelah diterjemahkan pasal operasional (di hak dan kewajiban) sampai dengan D.

Contoh sederhananya misalnya BPS menyediakan dana disumbang ke Pemda, Pemda melakukan penataan jadi diruang lingkup itu BPS hanya sebatas founding dan namanya founding itu sama dengan sumbangan sukarela, tetapi setelah diterjemahkan dalam pasal hak dan kewajiban ada diuntungkan pihak BPS, diuntungkan itu misalnya hasil pengerukan material yang mengandung sianida dan mercuri kalau itu ada emasnya maka itu menjadi milik BPS,” jelas Attapary.

Dikatakan dalam MoU-nya tidak ada tetapi dalam di perjanjian kerjanya ada dan itu kemudian menjadi landasan hukum untuk pihak pertama dan kedua untuk melakukan operasional untuk meraup untung secara teknis. Padahal, daerah itu telah ditetapkan sebagai daerah pertambangan 350 meter, dan itu sudah menjadi aset daerah.

Dikatakan dalam UU Nomor 23, setiap perjajian yang membebani masyarakat (APBD-red) dan itu berkaitan dengan aset daerah maka DPRD harus dilibatkan. Tetapi yang terjadi disana, daerah tidak memperoleh apa-apa disana. Karena itu, perjanjian kerjasama ini harus direvisi sehingga daerah ini tidak dirugikan. (WM-03)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *