Ambon, Wartamaluku.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon Tahun 2024, dalam sebuah acara yang digelar di Auditorium Kantor BPK Provinsi Maluku, pada Rabu, (25/06/2025).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon. Opini ini, menurutnya, merupakan pernyataan profesional berdasarkan sejumlah kriteria utama.
“Penilaian didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” jelas Haryanto.
Ia menegaskan, pemeriksaan keuangan BPK tidak dimaksudkan secara khusus untuk menemukan penyimpangan, namun bila dalam proses ditemukan pelanggaran, kecurangan, atau potensi kerugian negara, maka hal itu wajib diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam penyusunan laporan keuangan maupun pengelolaan keuangan daerah Kota Ambon Tahun 2024. Beberapa temuan penting antara lain:
Realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak didukung bukti pertanggungjawaban, sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya.
Belanja barang pada BPKAD tidak sesuai ketentuan, menyebabkan realisasi anggaran tersebut diragukan kebenarannya.
Belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu di Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan risiko hukum karena belum dibayarkan kepada penyedia.
Pengelolaan aset tetap belum sesuai ketentuan, seperti pengeluaran setelah perolehan awal dan penyusutan yang belum dikapitalisasi ke dalam aset, mengakibatkan penyajian aset tidak dapat diyakini kewajarannya.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Ambon Tahun 2024. Opini ini menandai adanya perbaikan signifikan dari opini Disclaimer pada tahun sebelumnya, namun tetap menunjukkan bahwa masih terdapat pekerjaan rumah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hari Haryanto juga menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah perbaikan yang telah diupayakan Pemerintah Kota Ambon, sembari mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus dilakukan dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
“Kami harapkan DPRD Kota Ambon juga dapat menggunakan informasi dalam laporan hasil pemeriksaan ini untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” pungkasnya.
Penyerahan LHP ini menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WM/tim)