Ambon, Wartamaluku.com – Dinamika penyalahgunaan narkotika di Indonesia sepanjang tahun 2025 dinilai berada pada kondisi sangat akut hingga disebut sebagai “tahun darurat narkoba”, termasuk di Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Muhajirin Syukur Maruapey, SH., MH, penggiat anti narkotika Maluku, dalam keterangannya mengenai situasi terkini peredaran dan penanganan narkotika di daerah tersebut.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Maluku, dengan jumlah kasus dan tersangka yang tergolong tinggi serta melibatkan jaringan terorganisir.
“Tingginya prevalensi penyalahgunaan narkotika kata Muhajiri dipicu oleh lemahnya pengawasan keluarga, keterpaparan generasi muda, kondisi geografis Maluku yang sulit diawasi, serta keterbatasan sumber daya dan kelembagaan aparat penegak hukum”, ungkapnya kepada media di Ambon, senin, 19/01/2026.
Menurutnya, peredaran narkotika dilakukan melalui jaringan terorganisir mulai dari produksi, penyelundupan, distribusi hingga konsumsi, memanfaatkan celah pengawasan wilayah laut Maluku yang mencapai 92,4 persen dari total wilayah provinsi.
Muhajirin menjelaskan, secara nasional BNN RI bersama aparat penegak hukum sepanjang 2025 berhasil mengungkap 746 kasus tindak pidana narkotika, membongkar 33 jaringan nasional dan 9 jaringan internasional, serta menangkap 1.174 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain lebih dari 4 ton sabu, 2,1 ton ganja, ganja sintetis, serta ratusan ribu butir ekstasi.
Sementara itu di Maluku, berdasarkan data BNN Provinsi Maluku, sepanjang 2025 tercatat 15 tersangka kasus narkotika, dengan barang bukti 200,54 gram sabu dan 1.291,76 gram ganja. Selain itu, 78 tersangka menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta 61 klien menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Data Polda Maluku mencatat 141 kasus narkotika sepanjang 2025, dengan 88 kasus telah diselesaikan. Kasus terbanyak ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan Polresta Ambon.
Menurut Muhajirin, tantangan utama pemberantasan narkotika di Maluku meliputi minimnya peran orang tua, tingginya paparan narkotika di kalangan generasi muda, luasnya wilayah laut, serta keterbatasan kelembagaan BNN di daerah. Saat ini, BNN Maluku baru memiliki tiga BNN Kabupaten/Kota, sementara delapan daerah lainnya belum terbentuk.
Sebagai solusi ke depan, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan generasi muda pada tahun 2026. Pendekatan pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pencegahan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan sumber daya manusia.
“Penanganan narkotika harus dilakukan secara humanis, objektif, dan berkelanjutan agar generasi Maluku terhindar dari bahaya narkotika dan mampu mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tegasnya. (WM/yk)






