Dinilai Arogan, Pejabat Ohoi Maar dilaporkan ke Bupati

Langgur. Wartamaluku.com – Warga Ohoi Maar Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan memberikan mosi tidak percaya kepada Pejabat Ohoinya Hamza Fakaubun.

Laporan, aspirasi dan mosi tidak percaya yang mengatasnamakan Masyarakat Ohoi tersebut mendesak Bupati Maluku Tenggara, Hi. Muhamad Thaher Hanubun, agar yang bersangkutan ditindak tegas dan dapat diberhentikan dengan tidak terhormat serta mengangkat Pejabat yang baru dari Aparatur Sipil Negara(ASN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

AktifisOhoi Maar, Mohamad Saleh R. Fakaubun, S.Pd Kepada Media ini yang disampaikan melalui via telfonnya. Senin(30/3/2020) mengatakan, Mosi tidak percayah atas nama Warga Ohoi Maar itu bukan tanpa alasan, dalam surat yang bertanggal 26 Maret 2020 dengan dibubuhi tanda tangan warga dan disetujui Pengurus Badan Permusyawaratan Ohoi Soa (BPOS) dengan mencantumkan sejumlah alasan diantaranya

Pada saat diangkat sebagai Pejabat, lanjut Saleh, belum mencukupi sebulan Pejabat Ohoi melakukan tindakan yang senono dengan mengusir sebagian warga untuk keluar dari Ohoi tersebut.

Selain itu, diselang beberapa waktu kemudian, Pria yang diakrap Anjas itu melakukan pencemaran nama baik di Akun Facebooknya kepada Calon Kepala Ohoi Maar, SF.

Bukan hanya itu saja, Pejabat Ohoi juga dinilai sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa yang masih menjabat.

Hal tersebut Menurut Saleh, tindakan Yang dilakukannya merupakan tindakan melawan hukum, bagaimana tidak, pengangkatan Perangkat Ohoi tanpa mengikuti prosedur yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Pada bagian kelima perangkat desa. Pasal 53 ayat 3 tentang pemberhentian perangkat serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara nomor 5 tahun 2009 tentang pedoman umum pengangkatan dan pemberhentian perangkat Ohoi/Ohoi Rat.

Dengan demikian, disebutkannya, langkah yang diambil Oleh Bupati mengangkat Pejabat yang bukan ASN juga tidak berlandaskan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. Dimana pergantian Jabatan Penjabat hanya diperbolehkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan masyarakat Notabenenya yang bukan ASN.

Lebih lanjut, Saleh menyampaikan, Jika dibiarkan terus-menerus, akan berdampak buruk ditatanan masyarakat Ohoi seperti Konflik Saudara. Oleh karena itu, Bupati diminta untuk memberhentikannya dan mengangkat Pejabat Baru yang dari ASN.

“Kita tidak keberatan kalau di angkat pejabat baru siapapun dy, asalkan yang bersangkutan bagian dari ASN,” pintanya

Masyarakat Ohoi Maar, dijelaskan, sebelum melayangkan Surat Mosi tidak percayah kepada pejabat sementara, Pihaknya telah melaporkan secara lisan dengan Camat di Wilayah tersebut untuk kemudian diarahkan dengan melaporkannya dalam bentuk tertulis. (WM/Tim).

Related posts