Ambon, Wartamaluku.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menegaskan bahwa sengketa lahan di kawasan Halong Baru hanya dapat diselesaikan melalui dua pendekatan utama, yakni dialog secara diplomatis dan humanis atau melalui jalur hukum.
Hal tersebut disampaikan Pormes kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Selasa (13/1/2026).
Menurut Pormes, secara historis negara pernah menyediakan lahan seluas sekitar 24 hektare di kawasan Halong Baru untuk kepentingan relokasi warga. Berdasarkan pemahaman masyarakat Negeri Halong, lahan tersebut diperuntukkan khusus bagi wilayah relokasi dan tidak mencakup kawasan lain di dalam kompleks tersebut.
Namun, dalam perkembangan administrasi pertanahan, muncul Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 Tahun 1983 dengan luas sekitar 58 hektare lebih. Perbedaan luas tersebut kemudian memicu sengketa yang hingga kini masih menjadi polemik.
“Dari perjanjian tahun 1956 sampai 1983 kemudian terbit Sertifikat Nomor 03 dengan luas sekitar 58 hektare lebih. Padahal faktanya, kawasan pantai Halong selama ini dipahami masyarakat sebagai dusun milik Negeri Halong dan dikelola oleh warga,” jelas Pormes.
Ia menambahkan, meskipun sertifikat tersebut sempat dinyatakan hilang sebelum tahun 2003, dokumen administrasi pendukung seperti gambar situasi (GS) masih tersedia. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar bagi pihak TNI Angkatan Laut untuk mengajukan pengukuran ulang lahan.
Di sisi lain, Pormes menilai fakta sosial di lapangan menunjukkan bahwa kawasan pantai Halong selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat Negeri Halong, baik sebagai lokasi aktivitas nelayan maupun tempat tinggal beberapa keluarga pada masa lalu.
“Dulu ada beberapa keluarga yang tinggal di sana dan nelayan juga beraktivitas di kawasan itu. Artinya wilayah tersebut secara faktual merupakan bagian dari dusun Halong,” ujarnya.
Pormes menawarkan dua langkah penyelesaian sengketa lahan tersebut. Pertama, Pemerintah Negeri Halong dan pihak TNI Angkatan Laut perlu duduk bersama untuk mencari solusi melalui dialog yang bersifat diplomatis dan humanis.
Namun apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, maka langkah kedua adalah menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
“Jika solusi pertama tidak menemukan titik temu, maka langkah kedua adalah menggugat secara hukum. Karena sertifikat itu sudah ada, satu-satunya lembaga yang bisa membatalkannya adalah pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, Pormes juga menilai perlu adanya konsultasi dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, mengingat seluruh arsip dan dokumen aset TNI di Indonesia berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
Ia berharap konsultasi tersebut dapat membuka ruang dialog yang lebih luas sehingga solusi dapat dicapai tanpa merugikan masyarakat Negeri Halong.
Pormes juga menekankan pentingnya proses pengukuran ulang lahan yang transparan dan sesuai prosedur, dengan melibatkan Pemerintah Negeri Halong sebagai pemilik wilayah administratif.
“Salah satu syarat pengembalian batas adalah pemberitahuan kepada pemerintah negeri. Itu harus dipenuhi agar prosesnya sah dan tidak menimbulkan konflik baru,” katanya.
Terkait status Sertifikat Hak Pakai, Pormes menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2021, hak pakai atas tanah milik negara yang digunakan oleh pemerintah tidak memiliki batas waktu selama tanah tersebut masih dipergunakan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan dialog dan kemanusiaan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan sengketa lahan di Halong Baru.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan komunikasi dan cara-cara humanis, tanpa merugikan negara maupun masyarakat Halong. Namun jika semua jalur itu buntu, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkasnya. (WM/yk)
