DPRD Harap Gubernur dan Wagub Maluku Secepatnya dilantik

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku berharap Gubernur dan Wakil Gubernur Murad Ismail-Barnabas Orno secepatnya dilantik. Sebab sampai hari ini belum ada kepastian pelantikan. Demikian dikatakan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae kepada sejumlah Media di kantor DPRD karang panjang Ambon, Jumat (15/3/2019).

Bahkan DPRD sudah mendapatkan surat dari Mendagri terkait dengan penunjukan Sekda Maluku sebagai Plh dan dalam satu butir mengatakan menunggu jadwal Pemerintah Pusat terkait Pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih

“DPRD Maluku mendorong pemerintah untuk pa Murad Ismail dan pak Barnabas Orno segera dilantik, karena hari senin DPRD secara resmi menyampaikan surat dan sekaligus Pimpinan DPRD ke Jakarta bertemu dengan Mendagri dan Mesekneg untuk memastikan jadwal pelantikan”, ucap Huwae.

Menurutnya, DPRD punya kewenangan hanya pada tahapan ditetapkan KPU. Kami mengajukan permohonan pengesahan Gubernur dan wakil gubernur terpilih dan itu sudah disampaikan sejak bulan september 2018 pada saat berakhir masa jabatan pak Said Assagaff dan Pak Zeth Sahuburua.

“Pada tanggal 11 maret mestinya sudah dilantik gubernur dan wakil Gubenur Maluku yang baru, tetapi malah ditunda. Bahkan Mendagri telah menunjukan Sekda sebagai PLH sambil menunggu jadwal Pemerintah, itu berarti mungkin saja disesuaikan dengan jadwal Presiden Joko widodo”, ujar Ketua DPD PDI P Maluku.

Tertundanya pelantikan karena, mungkin sekarang Presiden Joko Widodo dalam saat masa kampanye dan mungkin ada kesibukan lain, kemudian berdampak pada pelantikan ini.

“Sikap kami DPRD jelas untuk segera ada kepastian jadwal pelantikan kenapa, kalau PLH dan gubernur definitif tentu mempunyai kewenangan yang berbedaā€¯, Cetusnya.

Dikatakan, Jabatan PLH ini sehari – hari melaksanakan tugas Gubenur saja, dan tidak bisa mengambil keputusan atau membuat suatu tindakan yang berdampak strategis terhadap Pemerintahan, organisasi dan alokasi anggaran daerah. Tuturnya.

Sambungnya, Plh Pubernur tidak bisa untuk mengangkat dalam jabatan melakukan rotasi, atau membuat kebijakan yang berdampak terhadap alokasi anggaran.Tentunya dalam beberapa waktu ke depan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam situasi force majeure tentu akan dirugikan, tetapi dalam tugas lain, Plh gubernur bisa melaksanakannya. Tandas Huwae. (WM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *