Ambon,Wartamaluku.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Ambon, serta ahli waris keluarga Yosias Alfons untuk membahas kepastian hukum sengketa tanah yang hingga kini belum menemukan titik akhir.
Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Kota Ambon pada Rabu (04/02/2026) itu difokuskan pada kejelasan status hukum lahan yang telah melalui proses persidangan panjang dan beberapa kali gugatan di pengadilan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa sengketa tanah tersebut sejatinya telah diputuskan oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau tidak salah, ada tiga gugatan yang pernah diajukan. Gugatan pertama dimenangkan oleh keluarga Alfons. Atas putusan tersebut, keluarga Alfons kemudian mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke BPN,” ungkap Pormes usai RDP di DPRD Kota Ambon.
Ia menjelaskan, proses pembatalan sertifikat tersebut belum dapat dilakukan karena muncul gugatan baru. Pada gugatan kedua, kata dia, pengadilan kembali memenangkan keluarga Alfons.
Namun hingga kini Badan Pertanahan Nasional belum mengambil langkah pembatalan sertifikat karena pada Januari 2026 kembali diajukan gugatan keempat dengan objek, lokasi, dan luas tanah yang sama.
“Inilah yang perlu kita dudukkan bersama dengan BPN, yakni terkait kekuatan hukum putusan pengadilan yang sudah inkrah. Gugatan keempat ini baru didaftarkan, sehingga nantinya pengadilan yang akan menentukan apakah gugatan tersebut diterima dan dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, kejelasan status hukum juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi BPN dalam mengambil langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WM/yk)





