DPRD Maluku Desak Hentikan Tambang PT Batulicin di Kei Besar

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku mendesak penghentian sementara aktivitas pertambangan milik PT Batulicin di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Desakan itu disampaikan dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Maluku yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di ruang paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Anggota DPRD Maluku, Al Hidayat Wajo, menyebut aktivitas tambang tersebut dinilai tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah, namun telah melakukan pengangkutan material tambang secara besar-besaran.

“Material yang diangkut sudah lebih dari 263 ribu ton. Ini bukan angka kecil. Dan semua ini dilakukan tanpa kepastian hukum atas izin lingkungan. Ini sangat berbahaya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Lebih lanjut, Hidayat menyoroti potensi pelanggaran hukum karena aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan pulau kecil, yang secara eksplisit dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Pasal 35 UU itu jelas melarang tambang di pulau kecil seperti Kei Besar. Maka izinnya wajib ditinjau ulang. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal keberlanjutan dan keselamatan lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengecam sikap pasif Pemerintah Provinsi Maluku dalam menangani persoalan tersebut. Hidayat meminta Biro Hukum Pemprov Maluku untuk bersikap tegas dan menjelaskan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan akibat tambang.

“Kalau Pemprov siap menanggung dampaknya, nyatakan secara tertulis. Masyarakat punya hak tahu siapa yang bertanggung jawab jika pulau ini rusak,” tandasnya.

Rapat gabungan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, dan Biro Hukum Pemprov Maluku. DPRD mendesak agar seluruh proses perizinan ditinjau ulang secara menyeluruh, serta meminta pelibatan masyarakat adat dan warga lokal dalam setiap pengambilan keputusan.

Komisi I dan II DPRD Maluku menegaskan komitmennya untuk menolak pertambangan di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.

“Jangan sampai kita diam saat bencana lingkungan sedang dipersiapkan di depan mata,” tutup Hidayat. (WM/tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *