DPRD Maluku Dorong Pemda Bentuk Perda Masyarakat Adat

Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Daerah Provinsi Maluku diingatkan untuk membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar melindungi hak masyarakat adat sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum bagi masyarakat adat di Maluku.

Desakan pembentukan Perda menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Amran, dalam rangka pencatatan, peng-administrasian terkait dengan masyarakat ulayat, termasuk pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga pengelolaan batas pesisir pantai.

“Yah, saya bersyukur karena Kemendagri baru sadar pentingnya Perda bagi masyarakat adat. Karena mestinya sejak amandemen terakhir UUD 1945, sudah harus disampaikan ke daerah daerah tentang juknis membuat Ranperda tentang masyarakat adat,”ujar Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, diruang kerjanya, Kamis (6/12).

Menurutnya, pengakuan Negara terhadap kesatuan masyarakat adat secara utuh telah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dimana Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya.

Sehingga pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pengakuan tentang keberadaan masyarakat hukum adat, serta wajib menyediakan anggaran yang memadai untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat.

“Instruksi Kementerian Dalam Negeri perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebab belum ada perlindungan secara teknis kepada masyarakat adat,” urainya.

Kendati begitu menurut Watubun jika Pemda tidak menindaklanjuti maka DPRD akan mengajukan melalui usulan Renperda inisiatif DPRD.

” DPRD Maluku juga telah melakukan usulan Ranperda inisiatif terhadap Ranperda bahasa, disabilitas, pengarusutamaan gender yang telah ditetapkan sebagai Perda ” jelasnya. (**)

Pos terkait