Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Minggu (30/11). Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun, dan dihadiri Gubernur Maluku bersama jajaran Pemerintah Provinsi.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan seluruh proses pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mengikuti ketentuan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Pembahasan APBD 2026 menjadi pedoman dasar dalam pengelolaan keuangan daerah. Persetujuan hari ini merupakan bagian akhir dari proses pembahasan yang berlangsung komprehensif,” ujarnya.
Plt Sekretaris DPRD, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD 2026 oleh Badan Anggaran. Laporan merangkum seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari penyampaian dokumen hingga penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi.
Dalam laporan tersebut, Badan Anggaran menyoroti tiga poin utama:. Pendapatan Daerah – Rp 2,52 triliun Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan, memperkuat koordinasi dengan OPD dan BUMD, serta meningkatkan tata kelola pendapatan.
Untuk belanja Daerah – Rp 3,89 triliun
Belanja diarahkan untuk: penanganan kemiskinan dan pengangguran,
peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan,perluasan aksesibilitas masyarakat,
dengan harapan dapat mendorong peningkatan IPM dan memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Selain itu, Pinjaman Daerah – Rp 1,5 triliun
Pinjaman daerah ditegaskan harus berasaskan keadilan bagi seluruh kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jalan, jembatan, air bersih, dan fasilitas publik. Pembukaan akses informasi dan komunikasi di wilayah terluar juga menjadi perhatian.
Setelah laporan dibacakan, Benhur meminta persetujuan seluruh anggota. Paripurna menyetujui Ranperda APBD 2026 secara aklamasi tanpa perubahan.
Benhur juga menyampaikan bahwa percepatan persetujuan APBD menjadi bentuk penghormatan atas wafatnya mantan Gubernur Maluku, Ir. H. Said Assagaff, pada hari yang sama.
Tak hanya itu Pokok-Pokok Keputusan DPRD
Rancangan keputusan DPRD menetapkan pokok APBD 2026 sebagai berikut:
Total APBD: Rp 2.527.882.443.35*
Pendapatan Transfer: Rp 1.787.117.767.000
Belanja Operasional: Rp 2.115.874.851.372,51
Belanja Modal: Rp 1.500.854.988.245
Keputusan ditetapkan di Ambon, 30 November 2025 dan ditandatangani Ketua DPRD Maluku, Benhur S. Watubun.
Gubernur Maluku dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam pembahasan APBD 2026.
“Pembahasan berlangsung arif, konstruktif, dan penuh semangat kemitraan. Seluruh catatan fraksi akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Gubernur juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Ir. Said Assagaff serta mengucapkan selamat memasuki Minggu Adventus bagi umat Kristiani.(*)





