DPRD Nilai Sejumlah Data Disdikbud Maluku Tak Sesuai Fakta Lapangan

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menyayangkan data yang disodorkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, terkait dengan data guru dan penyebarannya di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Pasalnya, dari dari data yang disodorkan tersebut, ada sebagian yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Jadi, inikan kita mengambil sampel di Kabupaten SBT, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Disdikbud Provinsi Maluku dengan data-data di lapangan apakah sesuai ataukah tidak. Memang ada beberapa data yang tidak nyambung terutama soal data, penyebaran dan kualitas guru,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary saat dihubungi wartawan, dari Ambon, Minggu (22/12/2019).

Menurutnya, persoalan ini akan menjadi koreksi di Disdikbud Provinsi Maluku, agar kedepan diharapkan data yang keluar itu bukan hanya per kabupaten/kota, tetapi berbasis data per sekolah.

“Supaya kita bisa mengetahui dengan pasti sekolah A itu jumlah gurunya berapa, guru mata pelajaran apa saja, dan yang tidak ada itu guru mata pelajaran apa. Kita juga perlu tahu, guru yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), kontrak dan honor itu berapa banyak. Sehingga jika ada sekolah yang tertumpuk gurunya, sehingga kita bisa usulkan untuk guru-guru itu dialihkan ke sekolah lain, yang gurunya kurang. Tetapi jika data hanya diambil per kabupaten/kota, maka kami akan mengalami kesulitan untuk mendatanya,” tegas Atapary.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pendidikan di Kabupaten SBT, untuk membuat data per sekolah, sehingga pihaknya bisa mengetahui dengan pasti penyebaran guru.

“Nah, sampai sekarang pengangkatan guru secara formal oleh pemerintah itu belum ada yang namanya peningkatan kapasitas guru, sehingga para guru ini hanya belajar sendiri, dan sebagainya,” tandas Atapary.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *