DPRD SBT Minta Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Wakil Bupati

  • Whatsapp
DPRD SBT Minta Ajukan Hak Interpelasi Terhadap Wakil Bupati

Ambon,Wartamaluku.com- Pasca dilantiknya Abdul Mukti Keliobas dan Fachry Husni Alkatiry sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2016-2021 pada Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT),nyatanya sudah mulai nampak ketidakcocokan dalam pengambilan kebijakan.Yang menjadi trending topic saat ini di kabupaten yang berjuluk Ita Wotu Nusa tersebut yakni Adanya statement Wakil Bupati Fachry Alkatiry yang melarang seluruh SKPD melalui bendahara dinas masing-masing agar tidak mencairkan anggaran apapun tanpa seijin Beliau,harus lewat memo Wakil Bupati.

Kondisi demikian nyatanya berpengaruh terhadap seluruh aktifitas rutin pada semua SKPD di sana dan aktifitas program dinas yang membutuhkan kucuran anggaran rutin pun lumpuh total. Saat dikonfirmasi terkait agenda-agenda rapat komisi A,Ketua Komisi, DPRD kabupaten SBT ,Umar Gassam menerangkan bahwa,saat ini Komisi sementara membahas terkait agenda-agenda DPRD ke depan, melalui rapat Gabungan Komisi A,B dan C. ‘’Beberapa hari lalu,Kami Adakan Rapat gabungan komisi A,B,C, menyikapi terkait agenda-agenda kerja di DPRD namun kemudian dalam perkembangan rapat, sebagian besar anggota DPRD menyoalkan larangan Wakil Bupati terhadap pencairan anggaran di semua SKPD pada lingkup pemerintahan Kabupaten,ungkap Gassam.

Diterangkannya lebih lanjut, larangan Wabup terhadap pencairan anggaran rutin maupun anggaran lainnya di setiap SKPD itu berdampak secara sistemik di dalam kehidupan kemasyarkatan,Pemerintah Pusat mengarahkan kepada pemerintahan di daerah itu harus menyerap anggaran secara maksimal dan peruntukannya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat . ‘’Tetapi larangan wabup terkait larangan pencairan APBD itu akan berdampak pada daya beli masyarakat,pertumbuhan ekonomi,inflasi dan deflasi.Kalau uang itu ditahan-tahan namun pengelolaan keuangan tertentu terindikasi ada penyalahgunaan anggaran,kan ada audit internal Inspektorat,BPKP,BPK ,silahkan saja ,Tetapi tidak harus wabup gunakan kewenangannya’’,tandasnya

Gassam menambahkan,di daerah manapun di Indonesia Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) itu Bupati.Biasanya,ada yang namanya surat keputusan Bupati bukan Wakil Bupati.Harusnya, kepemimpinan Bupati dan Wakilnya harus selaras dan terealisasi dalam pengelolaan pemerintahan.Wakil memerintahkan lain lagi ,untuk anggaran rutin yang di dalamnya termasuk anggaran aspirasi juga ditahan,terus perintah pimpinan yang mana yang harus dipegang.

‘’DPRD akan serius membicarakan ini dengan pemerintah daerah,jika tidak ada kejelasan,kami dari DPRD akan ajukan hak interpelasi namun itu kan melalui mekanisme,lewat pertimbangan-pertimbangan lain secara kelembagan dan meninstruksikan kepada pimpinan DPRD menyikapi dengan serius bersama Pemda.Pengeluaran rutin anggaran kan berdasarkan program ,semua tidak boleh jalan,harus melalui memo dari Wakil Bupati,akibatnya seluruh aktifitas dinas sepi,tegas Gassam (WM-002)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *