Ambon, Wartamaluku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku mengapresiasi peran media massa yang dinilai konsisten mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Yusuf, dalam kegiatan Apresiasi Media Massa 2025 yang digelar di Kantor OJK Maluku, Ambon, Kamis (18/12/2025).
Andi mengatakan, media massa memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan OJK dan masyarakat, terutama di tengah meningkatnya kompleksitas sektor jasa keuangan.
“Media adalah mitra strategis OJK dalam menyampaikan informasi kebijakan kepada masyarakat. Peran media sangat penting agar pesan edukasi keuangan dapat dipahami secara luas dan tepat,” ujarnya
Dijelaskannya, sepanjang tahun 2025 sektor jasa keuangan di Maluku menghadapi berbagai tantangan, mulai dari percepatan transformasi digital, perlindungan konsumen, hingga maraknya investasi dan pinjaman ilegal.
Kondisi tersebut menuntut penguatan edukasi literasi keuangan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah kepulauan serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Kami terus mendorong penguatan literasi keuangan, terutama bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah 3T, agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi dan pinjaman ilegal,” tegasnya.
OJK Maluku mencatat, sepanjang tahun 2025 telah menjangkau hampir 100 ribu masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi keuangan yang dilaksanakan di 11 kabupaten/kota di Maluku, baik secara luring maupun daring, dengan melibatkan pelaku jasa keuangan dan pemangku kepentingan terkait.
Ia berharap media dapat terus berperan aktif membantu masyarakat memahami produk jasa keuangan yang aman dan legal, sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik ilegal, khususnya bagi pelaku usaha mikro di sektor perikanan dan pertanian yang menjadi karakteristik utama Maluku.
Dalam kegiatan tersebut, salah satu staf OJK Maluku, Andi Baiz juga turut memaparkan tugas dan fungsi OJK, termasuk pengenalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta upaya peningkatan kewaspadaan terhadap investasi dan pinjaman ilegal.
“OJK merupakan lembaga independen yang memiliki tugas mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen jasa keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011,” jelas Andi Baiz.
Melalui kegiatan Apresiasi Media Massa 2025 ini, OJK Maluku berharap kolaborasi dengan media terus terjaga dalam membangun sistem keuangan yang sehat, transparan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat di daerah. (WM/yk).





