Kades Diminta tak Takut Laporkan Pemotongan ADD

  • Whatsapp
Kades Diminta tak Takut Laporkan Pemotongan ADD

Ambon,Wartamaluku.com- Para kepala desa (Kades) yang ada di seluruh Indonesia khususnya yang ada di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat diminta tidak takut dan tidak segan-segan melaporkan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) baik yang dilakukan pejabat ditingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota hingga ke kecamatan.

“Untuk seluruh Kepala Desa saya menegaskan untuk tidak perlu takut dan tidak segan-segan melaporkan jika ada potongan-potongan yang dilakukan oknum-oknum birokrasi baik dari tingkat Provinsi hingga ke Kecamatan yang sengaja memotong Alokasi Dana Desa, “ demikian ditegaskan Basaria Panjaitan salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh kepala desa.

Penegasan tersebut diungkapkan Panjaitan ketika membuka secara resmi sosialisasi pencegahan dan pengawalan bersama pengelolaan keuangan dana desa Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat yang digelar Selasa (31/5) di Ambon.

Diungkapkan Panjaitan, Alokasi Dana Desa atau dana desa merupakan hak pemerintah desa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada seluruh desa di tanah air untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa di Indonesia.

Hal ini lanjut Panjaitan lantaran pemerintah pusat menilai sangat tidak memungkinkan memajukan des ajika dilakukan dari pusat pemerintahan. Oleh karena itu pemerintah pusat menggelontorkan dana desa tersebut.

Untuk tahun 2015 lanjut Panjaitan pemerintah pusat menggelontorkan dana desa sebesar Rp.20.7 trilun yang diperuntukan bagi 74.754 desa yang ada pada 434 Kabupaten atau kota madia yang ada di Indonesia.
“Oleh karena itu dana desa ini harus dipergunakan sebaik-baik mungkin guna kepentingan masyarakat desa. Kepala desa jangan takut menggunakan dana desa tersebut sejauh peruntukannya untk kepentingan masyarakat desa dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, “ ujar Panjaitan.

Panjaitan juga menambahkan dewasa ini muncul wacana baru dimana untuk penyalahgunaan dana desa mulai dari Rp.10 juta hingga Rp.100 juta pelakunya tidak akan dikenakan sanksi penjara. Namun si pelaku diwajibkan mengembalikan uang yang disalahgunakannya itu dan juga si pelaku akan dikenakan hukuman administrasi berpa pemecatan dari jabatannya.

Sementara itu Gubernur Maluku, Ir Said Assagaf dalam sambutannya mengungkapkan. Tindak pidana korupsi merupakan kelemahan yang kerap terjadi dalam sistim birokrasi di tanah air termasuk di Maluku.
Oleh karena itu dibutuhkan satu tindakan pencegahan dimana salah satunya adalah dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK).

“Oleh karena itu sudah saatnya prespektif dan cara pandang yang menjadikan hukum sebagai pengalima harus lebih di tingkatkan lagi. Guna menuju pemerintahan yang bersih dan rakyat yang sejahtera, “ ujar Gubernur.

Untuk dana desa sendiri ujar Gubernur, pada tahun anggaran 2015, pemerintah pusat mengucurkan dana sebesar Rp.334 miliar yang diperuntukan bagi 1198 desa yang ada di Provinsi Maluku. Jumlah ini mengalami peningkatan pada tahun 2016, dimana untuk tahun 2016 ini pemerintah pusat memberikan dana desa kepada desa-desa yang ada di Maluku sebesar Rp.754 miliar. dan pengucuran dana desa di Maluku sudah mencapai 98.07 persen.

“Kita tidak bisa memungkiri bahwa dalam pengelolan dana desa tersebut masih ada saja kendala dan permasalahan yang dialami. Salah satunya adalah sistim pelaporn yang main potong kompas dari Kabupaten langsung ke Pusat tanpa melalui pemerintah daerah. Oleh karena itu kedepannya sistim ini harus dirubah, dimana semua pelaporan penggunaan dana desa hari dilaporkan ke pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat, “ tegas Assagaf. (WM-Mr01)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *