Kandidat Herman-Vanath Ambil Formulir Pendaftaran Di PDIP

  • Whatsapp
Kandidat Herman-Vanath Ambil Formulir Di PDIP

AMBON,Wartamaluku.com – Waktu pengambilan formulir pendaftaran oleh Herman- Vanath di Partai PDI Perjuangan hanya berbeda setengah jam. Bakal calon (balon) Gubernur Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath balon wakil Gubernur Maluku ,telah mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPD PDI Perjuangan,Rabu(17/05) masing-masing di wakili tim.

“Koedoeboen memberi kuasa kepada Muhammad Nahwan Matdoan didampingi oleh Alex Patiasina,untuk mengambil formulir pendaftaran pada pukul 10.30 WIT.

Sedangkan Abdullah Vanath memberi kuasa kepada Fajrin Rumalutur didampingi Rudy Maloky datang pukul 10.57 WIT,”jelas Tina Tetelepta,tim penjaringan dan penyaringan balon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2018-2023 dari partai kepala banteng moncong putih tersebut.

Kami tambahnya,menyerahkan formulir pendaftaran dari KPU Maluku model BB.1-KWK tentang surat pernyataan calon gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota.Dan,model BB.2-KWK tentang daftar riwayat hidup calon gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota.Juga,mengarah pada peraturan Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Maluku,nomor:01/TAP?DPD-23/V/2017 tentang tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

“Rencananya,hari ini (rabu-red),Bapak Tagop Solissa juga akan mengambil formulir pendaftaran.Namun,kepastian jamnya kami belum menerima informasi lanjut dari Beliau atau timnya.Jadi,kami hanya menunggu,sebab tanggal 19 Mei lusa,DPD sudah menutup pengambilan formulir,”ungkapnya.

Untuk diketahui,tanggal 13 mei lalu,kuasa dari Barnabas Orno,Said Assagaff dan Komaruddin Watubun juga sudah mengambil formulir pendaftaran.Sedangkan tanggal 15 mei kemarin,Bapak Andrerias Rentanubun datang sendiri mengambil formulir untuk bursa balon wagub.(WM-UVQ)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *