Ketua DPRD Maluku Desak Pemerintah Pusat Selamatkan 32 PMI Asal Maluku di Kamboja

Ambon,Wartamaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mendesak Pemerintah Pusat segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Maluku yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.

Permintaan tersebut disampaikan Watubun di Ambon sebagai respons atas laporan adanya puluhan warga Maluku yang terjebak dalam jaringan kerja paksa di luar negeri. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan lintas negara, tetapi sudah menyangkut aspek kemanusiaan yang serius.

“Negara tidak boleh abai. Pemerintah pusat harus memastikan keselamatan mereka sekaligus memulangkan seluruh PMI asal Maluku yang saat ini terjebak di Kamboja,” tegas Watubun di Kantor DPRD Maluku.

Ia menekankan bahwa kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara yang berada dalam kondisi terancam. DPRD Maluku, lanjutnya, akan terus mengawal persoalan ini agar mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Selain mendesak pemerintah, politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan masyarakat Maluku agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran kerja maupun investasi yang beredar luas, terutama melalui media sosial.

“Jangan mudah tergoda iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi. Kalau tidak jelas legalitasnya, risikonya bisa fatal dan penyesalannya seumur hidup,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menerima laporan dari keluarga korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ke-32 warga Maluku tersebut diduga direkrut untuk bekerja sebagai operator judi daring dan jaringan penipuan digital (online scam), namun pada kenyataannya mengalami kerja paksa.

Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menjelaskan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan formal dengan penghasilan besar. Namun setelah tiba di Kamboja, mereka justru menghadapi berbagai bentuk tekanan.

“Mereka tidak bebas bergerak, selalu berada di bawah ancaman, bahkan keselamatan nyawa mereka dipertaruhkan. Ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan serius,” ungkap Jeannie.

Menurutnya, para PMI tersebut mengalami intimidasi, penyekapan, hingga kekerasan fisik apabila tidak mampu mencapai target kerja yang ditetapkan oleh pihak perusahaan ilegal tempat mereka bekerja.

RPA Indonesia saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia guna mempercepat proses evakuasi dan perlindungan terhadap para korban. Upaya diplomatik tengah dilakukan agar seluruh PMI asal Maluku dapat segera dipulangkan dengan selamat.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah maupun masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang marak terjadi. Ke depan, diperlukan pengawasan lebih ketat serta sosialisasi masif agar tidak ada lagi warga Maluku yang menjadi korban perdagangan orang. (WM/yk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *