Komisi II DPRD Maluku Desak BKP-BTR Soal Hasil Uji Sampel Laut Insiden Tongkang Patah di Wetar

Ambon,Wartamaluku.com – Wakil Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny mendesak PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (BKP–BTR) untuk segera menyampaikan kejelasan hasil pengujian sampel laut terkait insiden patahnya tongkang milik PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (BKP–BTR) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), yang hingga kini belum juga disampaikan kepada Komisi II DPRD Maluku.

Pernyataan tersebut disampaikan Laipeny kepada wartawan, Rabu (15/04/2026), usai rapat bersama mitra teknis.

Menurutnya, dalam rapat tersebut Komisi II telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku untuk serius menindaklanjuti janji PT Batutua terkait penyampaian analisis dampak lingkungan atas insiden tongkang patah di Wetar.

“Kita sudah sampaikan baik ke dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas ESDM untuk serius mempertanyakan janji PT Batu Tua terhadap kami di komisi II DPRD Maluku bahwa mereka akan menyampaikan tentang analisis dampak lingkungan patahnya tongkang di pulau wetar kabupaten MBD, termasuk hasil uji sampel laut,” ungkap Laipeny

Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, Komisi II juga telah menginstruksikan kepada Dinas teknis untuk segera mengumpulkan data valid dan mempertanggungjawabkannya kepada DPRD Maluku, khususnya Komisi II, agar dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat Maluku Barat Daya.

Laipeny mengakui, hingga saat ini Komisi II belum dapat menyimpulkan ada tidaknya pencemaran lingkungan akibat insiden tersebut, mengingat belum adanya hasil kajian resmi dari pihak perusahaan maupun tenaga ahli lingkungan.

“Kami di Komisi II tidak memiliki tenaga ahli lingkungan, sehingga sangat bergantung pada hasil kajian yang dijanjikan oleh PT Batutua. Mereka sebelumnya menyebutkan hasil uji sampel laut akan keluar dalam waktu tiga bulan namun hingga saat ini kami belum menerima hasilnya,” jelasnya.

Namun demikian, anggota DPRD dapil KKT MBD ini mengungkapkan bahwa hingga kini waktu yang dijanjikan telah terlampaui. “Ini sudah bukan tiga bulan lagi, tapi hampir tujuh bulan, dan hasilnya belum juga disampaikan,” tegasnya.

Selain itu, komunikasi antara DPRD Maluku, khususnya Komisi II, dengan pihak PT Batutua disebut terputus. DPRD sebelumnya memberikan ruang kepada perusahaan untuk melakukan pengujian sampel secara mandiri sebelum hasilnya dilaporkan.

Laipeny menambahkan, DPRD belum memberikan teguran resmi kepada pihak perusahaan karena sebelumnya telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menunggu hasil uji tersebut sebagai dasar pengambilan sikap.

“Kalau hasilnya menunjukkan pencemaran, tentu akan ada langkah tegas. Namun jika tidak, maka itu juga akan menjadi dasar bagi kami. Jadi kita masih menunggu hasil resmi dari PT Batutua,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Gubernur Maluku sebelumnya telah meminta DPRD untuk terus memantau perkembangan insiden tongkang tersebut.

Dikatakan, saat ini Komisi II bersama Fraksi dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku sementara mengejar penyelesaian LKPJ Gubernur agar segera dituntaskan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Setelah kita akan memanggil kembali pimpinan PT Batu Tua untuk pentanyakan hasil tersebut. (WM/yk).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *