Kunjungan Kepala BPOM RI, Masyarakat Di Ajak Ikut Awasi Obat Dan Makanan

  • Whatsapp
Kunjungan Kepala Badan POM RI Ke Maluku, Masyarakat Di Ajak Ikut Awasi Obat Dan Makanan

AMBON,wartamaluku.com-Upaya pemberantasan peredaran produk obat dan makanan ilegal terus digalakkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) ,melalui pengawasan secara konprehensif,baik pre-market evaluation ,post-market control,penegakan hukum dan partisipasi masyarakat.

Oleh karenanya,Kepala Badan POM RI Penny. K.Lakito mengunjungi seluruh provinsi sebagai emban tugas dari Presiden RI untuk meninjau sampai sejauh mana kinerja Badan POM Maluku per tahun 2016 dan 2017.

Beberapa agenda kunjungannya diantaranya,penandatanganan MoU dengan Universitas Pattimura (Unpatti) sekaligus kuliah umum,kunjungan ke dua SD di Kota Ambon yakni SD Inpres Latta dan SDN Latihan I SPG,meninjau pasar tradisional Mardika dan dilanjutkan dengan pemusnahan produk obat dan makanan ilegal dan kadaluarsa.

“Obat,obat tradisional,kosmetik,produk komplemen dan pangan ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengawasan Balai POM di Ambon selama tahun 2015 hingga triwulan pertama tahun 2017,serta barang bukti penyidikan tahun 2015 dan 2016 dengan total lebih dari 3.700 jenis,”jelas Kadan POM RI,di Kantor Balai POM Maluku,Senin (08/05).

Menurutnya,sepanjang tahun 2016 lalu,Balai POM di Ambon telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 9 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan yang terkait dengan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.Selain itu,Badan POM terus meningkatkan kemitraan dengan berbagai lintas sektor,tak terkecuali sektor akademisi termasuk Unpatti.

Ditambahkan oleh Lukito,tidak bosannya Badan POM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di lingkungan sekitarnya.Masyarakat dapat menghubungi dan melaporkan kepada Badan POM jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan.(WM-UVQ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *