Masyarakat Yawuru Minta DPRD MBD Gunakan Hak Inisiatif Mekarkan Dusun Jadi Desa

  • Whatsapp

Kisar, Wartamaluku.com – Merasa aspirasinya tak kunjung diterima, Seluruh lapisan elemen masyarakat dan para tokoh adat dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dusun Yawuru Desa Wonreli Kecamatan Pp. Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya mendesak DPRD MBD menggunakan hak inisiatif DPRD untuk memekarkan dusun Yawuru yang perjuangannya telah dimulai sejak tahun 1955.

Keinginan ini mencuat saat pertemuan antara masyarakat dusun Yawuru dan para pemangku kepentingan bersama Alexander Dadiara anggota DPRD fraksi Demokrat asal partai PKPI sewaktu melakukan tatap muka bersama masyarakat Yawuru yang diprakarsai kepala dusun Yawuru dan dilangsungkan pada Jumat 10 Januari 2020 kemarin.
Pertemuan dalam rangka reses
melibatkan seluruh leleher matarumah dan kepala soa/saniri di dusun Yawuru serta para guru, dan tokoh agama serta pemuda Yawuru.

Pantauan media ini, Pertemuan yang berlangsung pada jumat pagi sekira pukul 10 : 45 wit di Balai dusun Yawuru itu berjalan aman dan lancar. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh kepala dusun Yawuru D. Letelay tersebut diawali dengan doa yang dibawakan oleh gembala sidang GSJA Yawuru Pdt. Manu el Dahoklory.

Anggota DPRD MBD Alexander Dadiara Dalam pengantarnya menjelaskan, sudah merupakan kewajiban moral bagi setiap anggota dewan untuk bertemu konstituennya.

Meskipun Agenda Reses masa sidang III Tahun 2019 sudah selesai namun sebagai Pribadi yang memiliki garis keturunan berdarah Yawuru memiliki tanggung jawab moril bertemu degan konstituenya di Dusun Yawuru.

Hal ini kata dia telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 sehingga kewajiban reses diberikan kepada setiap anggota DPRD berdasarkan aturan yang berlaku meliputi tiga hal yakni, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, usul dan saran yang didapati dalam kegiatan reses serta laporan hasil reses tersebut. Hal ini lanjut dia dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPRD agar turun langsung ke akar rumput mendengar dan menampung aspirasi masyarakat serta meninjau lokasi – lokasi proyek yang dibangun menggunakan dana daerah.

Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam itu dihujani beragam usulan dan pertanyaan. Enam orang penanya semuanya menitikberatkan pada usulan dan permintaan masyarakat Yawuru agar dusun terbesar di MBD itu segera dimekarkan menjadi desa.

Semi Letelay salah satu tokoh masyarakat yang hadir saat itu mengatakan, keinginan masyarakat Yawuru untuk menjadi sebuah desa sudah dari tahun 1955 namun perjuangannya tidak melalui jalur formal namun melalui jalur adat sehingga masih kabur hingga saat ini.

Dia meminta sekiranya saat ini sudah ada regulasi pemerintah untuk bisa memekarkan dusun Yawuru maka sudah saatnya dimekarkan sebab syarat formalnya sudah lebih dari ketentuan perundang-undangan. Kesempatan yang sama, Pdt.

Manu Dahoklory menambahkan, sudah sekian lama dusun Yawuru sangat murah, terkebelakang dan tertinggal jauh padahal kami sangat menginginkan dusun ini menjadi desa yang maju dan berkembang setara dengan daerah lain. “Adat boleh satu namun pemerintahan harus terpisah agar Yawuru juga bisa menikmati kue pembangunan” terang Manu.

Pandangan yang sama juga datang dari salah satu tokoh masyarakat Yawuru Piter Laimeheriwa.

Menurutnya, Salah satu kendala yang ikut menghambat proses ini adalah rekomendasi dari desa induk yang harus dikeluarkan dari kepala desa definitif sesuai amanat undang-undang. Namun lanjut dia bahwa yang terjadi selama ini adalah, pejabat kepala desa yang menjabat selama puluhan tahun. “Aspirasi ini harus disampaikan sehingga ada pembenahan struktur pimpinan di desa Wonreli. Kami berharap selesai masa jabatan Pjs.

Kepala desa Wonreli maka harus diganti dengan Aparar Sipil Negara (ASN) sesuai perintah Undang-undang dan bukan ditunjuk oleh komisi Van bestuure pintanya. Senada dengan beberapa pembicara sebelumnya, giliran Ateng Letelay salah satu tokoh masyarakat Yawuru menyampaikan kekecewaannya.

Menurut Ateng, persoalan pemekaran dusun Yawuru ini sudah menjadi bahan perjuangan dan pergumulan orang Yawuru sejak tahun 1955 sangat kental dengan politik. Ditambahkan, sistem politik devide et impera (politik pecah belah) yang dilancarkan oleh sekelompok orang dan hal ini yang membuat orang Yawuru sulit bersatu.

“Selama ini Kita berpegang pada dua payung hukum yakni, hukum adat dan hukum formal. Dan itu sudah mulai kelihatan bahwa hukum formal itu jelas namun hukum adat masih abstrak (kabur) sehingga saya mengusulkan kepada DPRD dengan segala fungsinya untuk segera memekarkan dusun Yawuru menggunakan hak inisiatif DPRD sebab melalui jalur adat sudah tidak mungkin karena perjuangan ini sudah sangat lama” tegasnya.

Dia juga menyampaikan kekecewaannya kepada DPRD periode lalu yang seolah mandul dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dia menambahkan, pada periode lalu, ada tiga orang pemegang Palu di DPRD yang semuanya berasal dari dapil 1 MBD namun tidak berani mengambil keputusan soal kepentingan masyarakat. Dia berharap keberpihakan DPRD kali ini lebih menonjol daripada sebelumnya cetus mantan Kabag Keuangan Kabupaten MTB ini.

Saking kecewanya Ateng mengusulkan agar DPRD memakai hak inisiatifnya untuk memekarkan dusun – dusun yang ada di MBD termasuk Yawuru.

Sementara itu salah satu saniri dusun Yawuru Cak Darkay juga mempertanyakan kepada DPRD terkait statmen dan pernyataan tegas dari Pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemekaran desa saat ini masih ditunda sebab kran moratorium belum dibuka oleh pemerintah pusat.

Menanggapi pertanyaan dan usulan dari masyarakat dusun Yawuru yang mencuat pada pertemuan tersebut anggota DPRD Alexander Dadiara mengatakan , dirinya sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pimpinan dan masyarakat dusun Yawuru yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebagai anggota DPRD asal P. Kisar maka sudah merupakan tanggung jawab moril untuk memperjuangkan keinginan masyarakat Yawuru. Selain usulan tentang pemekaran dusun Yawuru, masyarakat setempat juga mengusulkan pembangunan dan pembenahan infrastruktur dasar di dusun Yawuru yakni air bersih dan jalan.

Bagi mereka jalan yang ada di dusun Yawuru sudah sejak jaman Maluku Tenggara sehingga perlu dibenahi sehingga memudahkan akses menuju sarana sarana umum seperti gereja, sekolah dan pustu. Sementara itu para ASN (guru) yang hadir pada pertemuan tersebut mengaku memiliki banyak usulan namun mereka tidak berani menyampaikan keluhan dan usulan mereka kehadapan anggota DPRD dengan alasan ketika ketahuan bisa dipindahkan ke tempat lain.

“Kita mau usul tapi Kita takut jang sampe dapa tau la Kita pindah lae apalagi ini sudah dekat musim” ungkap salah satu ASN yang enggan namanya dimediakan.

Sebagai solusinya keluhan para guru akan ditulis dan dirampungkan menjadi sebuah usulan kemudian nantinya disampaikan lewat utusan.

Sementara itu disela – sela kegiatan itu kepada media ini Ketua Pemuda Yawuru Daud Dahoklory mengatakan, atas nama pemuda dirinya sangat berterimakasih kepada anggota DPRD Alexander Dadiara yang sudah melakukan reses ke dusun Yawuru sebab selama ini belum pernah ada satupun anggota dewan yang melakukan reses di sini . Padahal Mereka juga memperoleh suara di Yawuru tapi mungkin itu suara-suara yg didapatkan adalah dari hasil Transaksi jdi dianggap telah lunas. Olehnya itu dia berjanji sebagai pemuda akan bersama-sama DPRD mengawal aspirasi dan keinginan masyarakat Yawuru yang sudah lama tak kunjung disikapi.

Mengapa kita terus mempersoalkan Dusun Yawuru yang telah memenuhi ketentuan. Sementara kecamatan – kecamatan yang didukung hanya dengan tiga Desa saja bisa membentuk satu kecamatan ini jelas-jelas bertentangan dengan Aturan namun sama sekali tidak dipermasalahkan tegasnya. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *