Partai Demokrat usul Halimun Ganti Wellem Jadi DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena mengakui sudah menerima surat dari DPP Partai Demokrat dengan surat keputusan nomor 35 / SK / DPP.PD / V tahun 2021 tentang pergantian antar waktu dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Saulatu.

Hal ini menandakan nasib Wellem Wattimena di DPRD Maluku akhirnya kandas setelah DPP Partai Demokrat membangun Hlalimun Saulatu sebagai pemakai waktu sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Pengusulan Partai Demokrat tertuang sesuai surat keputusan nomor 35 / SK / DPP.PD / V tahun 2021tentang pergantian antar waktu dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Saulatu.

”Kami sudah menerima surat dari DPP Partai Demokrat dengan surat keputusan nomor 35 / SK / DPP.PD / V tahun 2021 tentang pergantian antar waktu dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Saulatu” ujar Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena di ruang kerjanya, Jumad (28 / 5).

Ditegaskan Wattimena, dewan akan memproses surat DPP Partai Demokrat dengan menyurati pihak KPUD Maluku untuk melakukan pengungkit data pemenang suara terbanyak pada pemilihan legislatif lalu.

Setelah mendapatkan balasan surat dari KPUD Maluku maka dewan akan menyurati Menteri Dalam.Negeri melalui gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti.

”Rencananya, hari Senin kami akan menyurati pihak KPUD Maluku untuk melakukan pengungkit data. Hal ini perlu kami lalukan juga di bagian persidangan terkait kelengkapan administrasi ”demikian Wattimena. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *