Pemkot Ambon Salurkan Bantuan Perikanan, Wali Kota Tegaskan Alat Tangkap Bukan untuk Dijual

Ambon,Wartamaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengingatkan para nelayan dan pembudidaya ikan agar tidak menjual bantuan sarana perikanan yang diberikan pemerintah. Bantuan tersebut diberikan untuk meningkatkan hasil tangkapan, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak boleh dialihkan atau diperjualbelikan.

Pernyataan itu disampaikan Bodewin saat menyerahkan bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap serta budidaya kepada kelompok nelayan dan pembudidaya di bawah Jembatan Merah Putih, Desa Galala, Selasa (28/7/2026).

Menurut Bodewin, pemerintah memiliki tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program, termasuk pengentasan kemiskinan di sektor perikanan. Karena itu, Pemerintah Kota Ambon setiap tahun terus mengalokasikan bantuan alat tangkap maupun sarana budidaya secara bertahap agar semakin banyak nelayan yang memperoleh dukungan.

“Pemerintah memberikan bantuan supaya nelayan tangkap maupun pembudidaya memiliki sarana yang memadai untuk meningkatkan hasil tangkapan, meningkatkan pendapatan, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Dijelaskan, bantuan tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat yang masih berada dalam kategori miskin untuk meningkatkan pendapatan sehingga dapat keluar dari kemiskinan. Namun, ia mengaku masih menemukan adanya penerima bantuan yang justru menjual alat tangkap yang diberikan pemerintah.

“Saya selalu mengoreksi ini. Pemerintah bertugas memberikan bantuan, sedangkan nelayan bertugas menjaga bantuan itu. Kalau alat yang diberikan dijual, tujuan meningkatkan pendapatan nelayan tidak akan pernah tercapai,” tegasnya.

Meski belum seluruh nelayan di Kota Ambon dapat menerima bantuan, Bodewin memastikan program tersebut akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan hingga seluruh nelayan mendapat perhatian pemerintah.

Selain menyalurkan bantuan, Pemerintah Kota Ambon juga telah mengusulkan empat negeri, yakni Latuhalat, Rutong, Urimessing, dan Laha, untuk masuk dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih yang digagas pemerintah pusat pada tahun 2026 sebagai upaya memperkuat sektor perikanan di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Henly Claudya Simatauw, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi nelayan dan pembudidaya, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta memperkuat pemberdayaan nelayan kecil.

Henly menjelaskan, bantuan yang disalurkan meliputi 10 unit pancing tonda untuk 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB), tiga unit mesin motor tempel 40 PK untuk dua KUB, serta satu unit rumpon untuk satu KUB.

Untuk sektor budidaya, pemerintah juga menyerahkan dua unit keramba jaring apung kepada dua kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan 6.895 kilogram pakan rucah bagi 30 Pokdakan.

Selain bantuan fisik, Dinas Perikanan Kota Ambon juga memfasilitasi pembuatan Elektronik Buku Kapal Perikanan (E-BKP) bagi 65 kapal perikanan berukuran di bawah 5 GT. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Henly menambahkan, pihaknya juga akan segera meluncurkan SIRIP IKAN (Sistem Pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan), yaitu sistem pembayaran retribusi TPI secara non-tunai bagi 44 wajib retribusi.

Sistem tersebut telah disosialisasikan sejak Juni 2026 dan dikembangkan bekerja sama dengan Bank Maluku-Malut sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan di sektor perikanan Kota Ambon. (WM/yk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *