Pemprov Maluku Belum Serahkan KUA Kepada DPRD

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku hingga kini belum juga membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020 maka pembahasan APBD kemungkinan bakal molor alias terlambat.

Pasalnya, hingga kini Pemerintah Provinsi Maluku belum juga menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 kepada DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas.

Padahal, penetapan APBD Tahun 2020 paling lambat 30 November sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (11/11) mengaku, jika memang proses pembahasan terkait dengan APBD Tahun 2019 akan sedikit mengalami keterlambatan, lantaran hingga saat ini belum juga dibahas oleh DPRD.

Menurut Sairdekut, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan masalah ini. Selain itu, dia juga berharap, Pemerintah Provinsi Maluku segera menyerahkan dokumen-dokumen menyangkut dengan pembahasan APBD Tahun 2020.

“DPRD Provinsi Maluku dituntut untuk segera menyelesaikan proses pembahasan tersebut, karena juga akan ada konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dan mudah-mudahan hari ini DPRD sudah bisa mengeluarkan jadwal, karena pimpinan DPRD juga akan menggelar rapat untuk memastikan jadwalnya,” tandas Sairdekut.

Untuk diketahui, KUA dan PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang dilaporkan paling lambat minggu pertama bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 83–88. (**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *