Penempatan Guru Katolik Kewenangan Pemkab Malra

Penempatan Guru Katolik Kewenangan Pemkab Malra

Ambon,Wartamaluku.com – Penempatan tenaga guru di sekolah – sekolah, khususnya mata pelajaran agama Katolik di Kabupaten Maluku Tenggara kini telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Pernyataan ini disampaikan, mengingat penyebaran tenaga guru Katolik di sekolah – sekolah baik, sekolah Swasta dan Negeri di Kabupaten Maluku yang belum merata. ,” Untuk mutasi guru agama pendidikan katolik selama kurun waktu dua tahun terakhir ini setelah saya berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementriaan Agama Malra, ternyata kewenangan kami sangat terbatas untuk mengatur tenaga guru agama Katolik, karena penempatan dan mutasi guru agama pendidikan Katolik menjadi domain BKD dan Dikpora Malra.

 

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kantor Kementrian Agama Maluku Tenggara Jonas Renyaan kepada wartawan diruang kerjanya, Diakui Renyaan, saat ini tenaga guru – guru agama pendidikan Katolik bertumpuk di mana – mana, hal ini bukan karena ada unsur kesengajaan, tetapi berhubungan langsung dengan pelimpahan kewenangan. “Untuk dua tahun terakhir kemarin kami dari Kementrian Agama dalam hal ini Bimas Katolik dan DKD serta Dikpora Malra bersama Kepala Kantor Kementrian Agama Malra telah melakukan rapat kordinasi terkait dengan penempatan dan mutasi guru agama pendidikan katolik,namun hasilnya belum maksimal karena kenyataannya penempatan tenaga guru agama pendidikan Katolik belum merata,”akuinya.

 

Menurutnya penempatan tenaga guru yang belum merata, tentunya berpengaruh terhadap pembayaran honor Sertifikasi, sebab sertifikasi guru dibayar berhubungan langsung dengan ketentuan jam mengajar selama satu minggu, dimana dalam satu minggu seorang guru diharuskan mengajar 24 X jam mengajar. Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Malra Marthinus Mon yang dikonfirmasi Pelita di ruang kerjannya, sehubungan dengan penempatan dan mutasi guru agama pendidikan katolik yang belum merata mengakui, kalau Dikpora Kabupaten Malra tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat maupun memutasikan guru agama, sebab itu telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Malra, sehingga guru yang dimutasikan atau ditempatkan sesuai kebutuhan sekolah-sekolah,“ guru – guru agama pendidikan Katolik dibawah Kementrian Agama sangat bagus pengurusannya karena ditangani langsung Bimas Katolik baik dari segi penempatan maupun pengangkatan diawasi langsung oleh kementrian agama, tetapi kalau Dikpora tidak punya kewenangan untuk mengangkat tenaga guru agama maupun memutasikan, kewenangan itu ada pada Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga penempatan tenaga guru agama pendidikan Katolik selama ini berdasarkan usulan kebutuihan dari sekolah – sekolah,” Ungkap Mon. (WM-03)

Pos terkait