Peringati Hari Ibu, Gubernur Imbau Hentikan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan

  • Whatsapp
Peringati Hari Ibu, Gubernur Imbau Hentikan Kekerasan Terhadap Kaum Perempuan

Ambon,Wartamaluku.com- Dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-88 tahun 2016, yang berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku, Kamis (22/12).

Dihadiri oleh seluruh organisasi perempuan di Maluku, Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff, menghimbau agar hentikan kekerasan terhadap kaum perempuan. “Himbauan ini saya selalu sampaikan dalam setiap acara, bahkan dalam rapat koordinasi untuk hentikan kekerasan kepada kaum perempuan,”ujar Assagaff.

Dikatakan, kekerasan perempuan selama ini lebih banyak terjadi didalam keluarga, untuk itu selaku ayah yang merupakan ujung tombak keluarga sudah saatnya kita memperbaiki diri kita. Sehingga menjadi contoh yang baik bagi istri, anak, bahkan keluarga yang lain, yang ada didalam lingkungan sekitar. “Sebagai ayah kita harus menjadi sahabat bagi istri bahkan anak-anak kita, bukan menjadi musuh dengan melakukan tindakan kekerasan,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Maluku Ny. Retty Assagaff, mengakui dirinya bersama organisasi perempuan di Maluku, sudah melakukan upaya dengan melakukan sosialisasi dan beberapa program untuk meminimalisir tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.

“Saya juga heran, padahal kita sudah melakukan berbagai langkah untuk mengatasi hal tersebut, namun nyatanya masih saja terjadi tindak kekerasan baik kepada perempuan dan anak,”akuinya.

Walaupun demikian, dirinya bersama organisasi perempuan yang ada di Maluku akan selalui berusaha dan mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan ini. Sehingga tingkat kekerasan perempuan dan anak di Maluku bisa berkurang bahkan tidak ada lagi.

“Kedepan kami berupaya di tahun 2017 tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku, akan semakin berkurang bahkan tidak ada lagi,”ungkapnya. Ditanya hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak kekerasan perempuan dan anak, dirinya mempercayakan hal tersebut kepada penegak hukum yang berpatokan pada aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *