Ambon,Wartamaluku.com – Sebanyak 100 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah massal yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon dan Pengadilan Agama Kota Ambon. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Ashari Al-Fatah, Rabu (27/8).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Pemkot Ambon, Kemenag, dan Pengadilan Agama pada tahun 2022.
“Pelayanan terpadu sidang isbat ini bertujuan untuk memberikan status perkawinan dan kependudukan bagi warga yang selama ini hidup bersama dan sah secara agama, tetapi belum tercatat secara negara,” ujar Bodewin.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan. Peserta nantinya akan menerima dokumen resmi seperti buku nikah, kartu keluarga, KTP suami-istri, akta kelahiran anak, hingga kartu identitas anak.
Wali Kota berharap program ini bisa dilaksanakan secara rutin setiap tahun dengan jumlah peserta yang lebih banyak.
“Kalau tahun ini hanya 100 pasangan karena keterbatasan anggaran, ke depan bisa bertambah menjadi 200 pasangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurazy Hassanusi, mengungkapkan bahwa 100 pasangan yang ikut sidang isbat berasal dari empat kecamatan, yakni Sirimau (40 pasangan), Nusaniwe (20 pasangan), Baguala (20 pasangan), dan Teluk Ambon (20 pasangan).
Fachrurazy menambahkan, kegiatan ini sudah tiga kali dilaksanakan sejak adanya MoU pada 2022. Ia juga mengapresiasi peran Pemkot Ambon dan berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi agar tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. (WM/tim).