Target Pinjaman Rp1,5 Triliun Tak Tercapai, Pemprov Maluku Baru Dapat Rp296 Miliar

Ambon,Wartamaluku.com –Rencana pembiayaan Pemerintah Provinsi Maluku melalui skema pinjaman daerah untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan. Dari rencana awal sebesar Rp1,5 triliun, pembiayaan yang sejauh ini berhasil diperoleh baru mencapai Rp296 miliar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, mengatakan angka tersebut merupakan pembiayaan yang telah dilaporkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD.

Hal itu disampaikan Sangkala usai memimpin rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Maluku 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026).

“APBD kita harus melakukan perubahan dari awalnya yang kita rencanakan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun,” kata Sangkala.

Menurutnya, pembiayaan yang berhasil diperoleh saat ini berasal dari dua sumber, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp196 miliar dan Bank Maluku sebesar Rp100 miliar.

Dengan demikian, total pembiayaan yang dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan Maluku 2026 untuk saat ini mencapai Rp296 miliar.

“Dari PT SMI terakhir yang kami dapatkan laporan dari pemerintah daerah, Rp196 miliar, kemudian dari Bank Maluku sebesar Rp100 miliar,” ujarnya.

Perubahan nilai pembiayaan tersebut membuat struktur APBD Perubahan Maluku 2026 harus kembali disesuaikan. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku perlu menentukan program dan kegiatan yang dapat dibiayai berdasarkan kemampuan pembiayaan yan  yang tersedia.

Sejumlah program yang sebelumnya disusun dengan asumsi ketersediaan pinjaman Rp1,5 triliun tidak dapat serta-merta dipertahankan tanpa penyesuaian.

“Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan ini,” tegas Sangkala.

Selain keterbatasan pembiayaan, penyusunan APBD Perubahan 2026 juga harus menyesuaikan dengan ketentuan dan regulasi pemerintah pusat.

“Beberapa penyesuaian dengan aturan pusat yang harus kita lakukan,” katanya.

DPRD Maluku juga masih mendalami batas plafon pembiayaan yang dapat diakses Pemerintah Provinsi Maluku. Sangkala menyebut DPRD memperoleh informasi mengenai ketentuan plafon pembiayaan yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan.

Namun, DPRD masih membutuhkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah daerah terkait dasar penetapan serta besaran plafon pembiayaan tersebut.

Karena itu, pembahasan APBD Perubahan 2026 akan diarahkan untuk memperjelas struktur pembiayaan, sumber pinjaman, alokasi dana, hingga program dan kegiatan yang akan dibiayai.

Perubahan rencana pinjaman dari Rp1,5 triliun menjadi Rp296 miliar menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan APBD Perubahan Maluku 2026.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku selanjutnya harus menyesuaikan belanja daerah serta menetapkan program prioritas berdasarkan kemampuan pembiayaan yang benar-benar tersedia. (WM/yk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *