Tethool: Dua Sistem Aplikasi PPDB di SMA 1 Ambon Timbulkan Konflik Data

Ambon, Wartamaluku.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 1 Ambon diwarnai kendala teknis akibat penggunaan dua sistem aplikasi pendaftaran yang berjalan bersamaan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool, dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Senin (1/7/2025).

Menurutnya, masalah muncul ketika sistem aplikasi lama, yang sebelumnya dibuat oleh mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Ambon, masih digunakan oleh sebagian masyarakat. Padahal, aplikasi resmi yang berlaku adalah milik Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Akibatnya, terjadi konflik data pada proses pendaftaran.

“Sudah disepakati bahwa sistem milik dinas adalah yang sah dan wajib digunakan. Hal ini penting agar tidak ada kekacauan dalam proses pendaftaran,” tegas Saoudah.

Dikatakan, salah input data bisa merugikan siswa dan menimbulkan ketidakadilan. Karena itu, DPRD merasa berkewajiban moral untuk memastikan aspirasi masyarakat tidak diabaikan, meskipun tidak memiliki kepentingan pribadi.

“Komisi IV DPRD Maluku menegaskan agar hanya sistem resmi dari dinas yang digunakan, dan meminta seluruh proses PPDB mengedepankan transparansi dan keadilan.

DPRD juga mendorong sosialisasi terkait jalur pendaftaran seperti zonasi, afirmasi, dan prestasi, agar tidak ada siswa yang tertinggal akibat ketidaktahuan”, ujarnya

Dalam pertemuan tersebut, anggota DPRD juga menyoroti ketimpangan penerimaan siswa di sejumlah SMA/SMK. Beberapa sekolah mengalami kelebihan pendaftar hingga kelebihan kapasitas, sementara yang lain justru kekurangan siswa. Karena itu DPRD ingin adanya pemerataan. (WM/tim)

Pos terkait