Tujuh Desa Di Kota Ambon Belum Laporkan Pertanggung Jawaban DD

  • Whatsapp
Tujuh Desa Di Kota Ambon Belum Laporkan Pertanggung Jawaban DD

Ambon,Wartamaluku.com – , Tujuh desa yang belum memasukan laporan penggunaan dana desa didominasi oleh sejumlah negeri yang ada di Kecamatan Leitimur Selatan diantaranya Hutumuri, Rutong, Leahari, Naku, Wayame, Latuhalat dan Nusaniwe akibat dari keterlambatan laporan tersebut sehingga membuat pemerintah kota menjadi kesulitan dalam rangka membuat pelaporan. ) ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes media ini di Baileo Rakyat Belakang Soya Ambon,Selasa (28/02/2017).

Komisi I DPRD Kota Ambon, mendesak agar tujuh desa/negeri di Kota Ambon untuk segera percepat memasukan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD).

“Kami mendapat informasi jika tujuh desa/negeri di Kota Ambon yang belum melaporkan (DD)nya ke pemerintah daerah, untuk itu kami menghimbau agar desa tersebut mempercepat prosesnya sehingga tidak menghambat laporan yang lainnya,”kata Pormes

Masih kata Politisi Golkar ini, jika ketujuh desa/negeri tidak memasukan laporan tersebut, maka dana tersebut terancam tidak dikucurkan. “Jika tidak dimasukan, maka jangan salahkan kalau DD tidak dikucurkan, karena batas telah ditetapkan yakni 31 Maret 2017.”katanya.

Dirinya pun menjelaskan, Komisi I akan melakukan pemanggilan terhadap mitranya sehingga bisa mengetahui secara pasti dan detail jumlah desa yang belum memasukan laporan tersebut. “Komisi akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi desa yang belum memasukan laporan itu. Jika kedapatan desa/negeri yang nakal terkait laporan itu, maka pihaknya akan langsung memproses hukum.

“Kita harapkan jangan ada desa yang main-main dengan laporan tersebut, jika dalam on the spot komisi kedapatan ada yang nakal maka kita akan memproses hukum,”jelasnya.

Komisi I DPRD kota Ambon, berharap dana tersebut harus dipakai sesuai dengan program yang di peruntuhkan,untuk itu raja dan pemerintah Negeri/ Desa harus transparan terkait dana tersebut hingga Masyarakat juga tahu.

Kita berharap kepada Negeri/Desa agar segera memenuhi persyaratan yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD),Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD), dan Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APBDes) hingga pendapatkan Kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *