Ambon, Wartamaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2025 menjelang pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan tersebut disampaikan Wattimena saat apel pagi di Balai Kota Ambon pada Senin (19/01). Ia menekankan bahwa kesiapan administrasi keuangan menjadi hal krusial yang harus dipenuhi oleh setiap OPD.
Menurutnya, meskipun Pemerintah Kota Ambon saat ini menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) menyesuaikan kondisi, hal itu tidak boleh menghambat kinerja, khususnya dalam penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
“Penggunaan anggaran tahun 2025 seharusnya sudah dipertanggungjawabkan paling lambat 10 Januari 2026. Namun hingga 31 Desember 2025, masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan SPJ,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, sesuai jadwal, BPK akan mulai melakukan pemeriksaan pada 26 Januari 2026 selama kurang lebih satu minggu. Oleh karena itu, seluruh pimpinan OPD diminta segera menuntaskan kewajiban administrasi keuangan di masing-masing instansi.
Dalam kesempatan itu, Wattimena juga mengingatkan bahwa capaian kinerja Pemkot Ambon selama ini telah menunjukkan peningkatan, yang harus tercermin dalam hasil penilaian laporan keuangan daerah.
“Kita sudah meningkat dari opini disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pemeriksaan tahun 2025 ini akan menentukan apakah kita bisa naik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau justru turun kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus melakukan pembenahan internal, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan daerah. Ia juga meminta seluruh OPD bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya tidak mau mendengar ada data yang diminta BPK tapi tidak diberikan oleh OPD,” tutupnya. (**)
