Ambon,Wartamaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan pentingnya kesiapan jajaran Pemerintah Kota Ambon dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tahun 2025, terutama menjelang pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penegasan ini disampaikan saat apel pagi di Balai Kota Ambon, Senin (19/01/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa meskipun saat ini Pemkot Ambon telah memberlakukan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) menyesuaikan situasi dan kondisi terkini, namun hal tersebut tidak boleh menghambat kinerja, khususnya penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penggunaan anggaran tahun 2025 seharusnya sudah dipertanggungjawabkan paling lambat 10 Januari 2026. Namun sampai dengan 31 Desember 2025 masih terdapat beberapa OPD yang belum menyelesaikan SPJ,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, BPK dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan pada 26 Januari 2026 selama kurang lebih satu minggu, sehingga seluruh pimpinan OPD diminta segera menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan di masing-masing instansi.
Menurutnya, capaian kinerja pemerintah kota selama ini sudah sangat baik dan harus tercermin dalam seluruh indikator penilaian, termasuk opini laporan keuangan daerah.
“Kita sudah meningkat dari disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pemeriksaan tahun 2025 ini akan menentukan apakah kita bisa naik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau justru turun kembali,” tegasnya.
Wattimena juga menekankan komitmen Pemkot Ambon untuk terus melakukan perbaikan dari internal, baik dalam aspek pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan daerah. Ia meminta agar tidak ada lagi OPD yang tidak kooperatif saat pemeriksaan berlangsung. “Saya tidak mau dengar ada data yang diminta BPK tapi tidak diberikan oleh OPD,” katanya.
Selain itu, dalam apel tersebut juga dilakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada masing-masing OPD sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2026. DPA tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang APBD dan menjadi pijakan awal percepatan pembangunan di Kota Ambon.
Wali Kota mengakui postur APBD Kota Ambon masih mencakup sumber pembiayaan dari pinjaman yang disesuaikan dengan transfer keuangan pusat. Namun, ia memastikan langkah percepatan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, dapat segera dilakukan, terutama di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan.
Pada kesempatan yang sama, Pemkot Ambon juga menyerahkan bantuan kepada pelaku UMKM, berupa 80 unit kontainer usaha dan 200 unit etalase. Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap, termasuk kepada korban kebakaran di Hunuth, dengan terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi agar tepat sasaran.
“Ini adalah bagian dari upaya kita memperkuat UMKM di Kota Ambon, selain bantuan modal usaha yang disalurkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM,” jelas Wattimena.
Ia berharap, setelah penyaluran bantuan, kawasan Ruang Terbuka Publik (RTP) Wainitu, RTP Air Salobar, dan Amahusu dapat segera dioperasikan dengan penataan yang baik. Wali Kota juga meminta dinas terkait untuk berkoordinasi dalam menata UMKM sekaligus memperhatikan dampak lingkungan sekitar, seperti pengaturan parkir dan ketertiban lokasi. (WM/tim).
