Ambon,Wartamaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, resmi menetapkan Robby Sapulete sebagai Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon definitif setelah seluruh tahapan seleksi terbuka dan asesmen jabatan pimpinan tinggi pratama selesai dilaksanakan.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Kamis (16/7/2026).
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penilaian objektif terhadap tiga kandidat yang mengikuti proses seleksi Sekretaris Daerah Kota Ambon.
Walikota menjelaskan, proses seleksi telah dimulai sejak pengumuman pendaftaran pada 2 April 2026 dan dilanjutkan dengan tahapan seleksi administrasi, asesmen kompetensi, hingga penilaian akhir oleh Panitia Seleksi (Pansel). Seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seleksi dan asesmen itu nilainya semua ada. Kita memutuskan untuk mengusulkan satu nama kepada Bapak Gubernur Maluku,” kata Bodewin.
Menurutnya, ketiga peserta yang lolos seleksi memiliki kapasitas, integritas, kemampuan kepemimpinan, dan kemampuan membangun kerja sama yang baik. Namun, sesuai aturan, kepala daerah hanya dapat mengusulkan satu nama untuk ditetapkan sebagai Sekda definitif.
“Hasil penilaian menunjukkan masing-masing figur memiliki kapasitas, kerja sama, dan integritas. Ketiganya memenuhi syarat, tetapi aturan hanya memperbolehkan satu nama yang dipilih, dan yang saya pilih adalah Pak Robby Sapulete,” ujarnya.
Wattimena menegaskan, keputusan tersebut diambil secara profesional dengan mempertimbangkan berbagai indikator penilaian, termasuk hasil asesmen, kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kemampuan manajerial para kandidat.
Wattimena juga membantah adanya unsur politik dalam proses penentuan Sekda. Menurutnya, seluruh keputusan murni berdasarkan hasil evaluasi dan kompetensi yang dimiliki masing-masing peserta.
“Yang menjadi dasar adalah kapasitas, kompetensi, dan integritas. Tidak ada pertimbangan politik dalam proses ini,” tegasnya.
Sebagai Sekda definitif, Robby Sapulete diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai koordinator birokrasi Pemerintah Kota Ambon serta menjadi perpanjangan tangan wali kota dan wakil wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Harapan saya, Sekretaris Daerah yang nanti dilantik dapat bekerja dengan baik sebagai perpanjangan tangan wali kota dan wakil wali kota, melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Ambon,” katanya.
Wattimena juga menjelaskan bahwa pengusulan nama calon Sekda kepada Gubernur Maluku merupakan prosedur administratif yang wajib dilakukan sesuai regulasi, karena gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Koordinasi dengan gubernur merupakan prosedur yang wajib dilakukan sesuai ketentuan. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan persoalan politik,” katanya.
Setelah memperoleh persetujuan dari pihak terkait dan seluruh tahapan administrasi dinyatakan selesai, Pemerintah Kota Ambon akan menjadwalkan pelantikan Robby Sapulete sebagai Sekretaris Kota Ambon definitif.
“Pemerintah Kota Ambon sudah melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sesuai aturan. Ini menjadi pembelajaran bahwa meskipun prosesnya tidak mudah, semuanya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tutur Wattimena. (WM/yk)
