Yan Noach Soroti Rencana Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Maluku

Ambon,Wartamaluku.com — Anggota DPRD Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Yan Zamora Noach, menyoroti rencana pemerintah pusat membentuk Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa, termasuk di Provinsi Maluku, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025.

Noach menilai rencana ini memiliki sejumlah tantangan mendasar yang berpotensi menggagalkan tujuan pembentukan koperasi tersebut.

“Koperasi sejatinya dibentuk berdasarkan kesadaran dan kesukarelaan anggota, bukan atas dasar intervensi pemerintah”, Ungkap Legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (KKT-MBD), menyampaikan hal ini kepada media di Ambon, Senin (5/5/2025).

Menurut Noach, intervensi pemerintah dalam pembentukan koperasi berpotensi menyalahi prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan UU No. 17 Tahun 2012. Jika tidak berdasarkan kesadaran anggota, koperasi bisa kehilangan rasa kepemilikan dan hanya menjadi beban anggaran pemerintah.

Beberapa tantangan yang disampaikan yakni: Budaya kerja kelompok yang rendah di masyarakat desa. Keterbatasan SDM dan bahan baku di desa untuk menjalankan unit usaha seperti apotek, klinik, atau gerai sembako. Potensi persaingan usaha yang tidak sehat dengan toko masyarakat. Risiko penguasaan koperasi oleh elite lokal (elite capture). Minimnya kapasitas manajemen keuangan dan bisnis di tingkat desa. Keterbatasan transportasi di daerah kepulauan untuk distribusi produk.

Karena itu, Noach menyarankan agar pembentukan koperasi dilakukan secara selektif, melalui pilot project di desa potensial, serta dilengkapi dengan pendampingan manajemen, pelatihan SDM, dan pengawasan ketat. Ia juga mendorong pembentukan koperasi sekunder di tingkat kecamatan dan penyusunan road map pengembangan koperasi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *