Sekali Klik, Uang Melayang, OJK Jadi Tempat Mengadu!

Oplus_131072

Ambon, Wartamaluku.com – Ancaman penipuan keuangan digital semakin membutuhkan perhatian serius seiring berkembangnya teknologi dan meningkatnya aktivitas masyarakat di media sosial. Berbagai modus terus bermunculan, mulai dari penipuan berkedok hubungan asmara atau love scam, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi guna memperoleh keuntungan finansial.

Di tengah ancaman tersebut, ada kabar gembira,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku hadir memperkuat langkah pencegahan melalui program SALAWAKU atau Siaga Lawan Kejahatan Keuangan.

Program ini dirancang khusus untuk memperluas edukasi, meningkatkan kewaspadaan, serta memperkuat koordinasi penanganan kejahatan keuangan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah yang ditempuh ialah melibatkan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada masyarakat.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Haramain Billady, menegaskan ancaman kejahatan keuangan tidak dapat ditangani hanya melalui pengawasan lembaga jasa keuangan. Masyarakat juga perlu memiliki pengetahuan yang memadai agar mampu mengenali tanda-tanda penipuan.

Menurutnya, pelaku kejahatan keuangan semakin memanfaatkan perkembangan teknologi, komunikasi digital, serta kelemahan masyarakat dalam mengenali risiko transaksi keuangan. Karena itu, edukasi dan pencegahan harus berjalan beriringan dengan penanganan pengaduan dan pelaporan.

“Ancaman kejahatan keuangan masih menjadi perhatian serius secara nasional. Hal ini perlu diantisipasi bersama agar masyarakat tidak terjebak dalam berbagai bentuk kejahatan keuangan digital yang semakin marak,” demikian penekanan Haramain dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen jasa keuangan di Maluku.

SALAWAKU Hadir Melindungi Masyarakat

Komitmen memperkuat perlindungan masyarakat tersebut diwujudkan melalui pencanangan program SALAWAKU oleh OJK Provinsi Maluku bersama anggota Satgas PASTI Daerah Maluku.
Kegiatan tersebut juga ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama untuk melawan kejahatan keuangan oleh anggota Satgas PASTI Daerah Maluku.

Program SALAWAKU mencakup pembentukan Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Maluku, edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan, penyebarluasan video imbauan dan iklan layanan masyarakat, serta penguatan komunikasi publik melalui media cetak, media elektronik, media sosial, billboard, dan spanduk.

Sosialisasi penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan itu juga melibatkan 175 Bhabinkamtibmas dari berbagai wilayah Polda Maluku melalui kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid.

Pelibatan Bhabinkamtibmas dinilai strategis karena aparat tersebut berhubungan langsung dengan masyarakat di desa dan kelurahan. Dengan demikian, informasi mengenai modus penipuan diharapkan tidak hanya beredar di lingkungan perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah yang akses informasinya masih terbatas.

Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengapresiasi sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mencegah serta menangani aktivitas keuangan ilegal.

Ia mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Maluku mendukung gerakan SALAWAKU dengan mengintegrasikan edukasi literasi keuangan ke dalam kegiatan kemasyarakatan, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

“Gerakan SALAWAKU harus menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga masyarakat Maluku semakin terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan keuangan,” ujarnya.

Selain mendukung edukasi, Lewerissa juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap investasi bodong, pinjaman online ilegal, dan berbagai bentuk perjudian online. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan besar tanpa memahami risiko dan legalitas pihak yang menawarkan produk tersebut.
Ancaman penipuan perlu diwaspadai
Pentingnya penguatan edukasi keuangan tercermin dari data pelaporan yang disampaikan OJK Maluku.

Haramain mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga 31 Mei 2026, kanal pelaporan SIPASTI menerima 18.326 laporan aktivitas keuangan ilegal secara nasional. Jumlah itu terdiri atas 15.538 laporan pinjaman online ilegal, 2.660 laporan investasi ilegal, dan 128 laporan gadai ilegal.

Khusus di Provinsi Maluku, tercatat 103 laporan aktivitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 86 laporan pinjaman online ilegal, 15 laporan investasi ilegal, dan dua laporan gadai ilegal.

Data tersebut menunjukkan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang berpotensi merugikan.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2025 hingga 31 Mei 2026, terdapat 579.459 laporan penipuan transaksi keuangan secara nasional.

Hampir satu juta rekening dilaporkan dalam proses penanganan tersebut. Lebih dari 515 ribu rekening berhasil diblokir, dengan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp638,9 miliar. Adapun dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp196,93 miliar.

Di Provinsi Maluku, terdapat 1.648 laporan penipuan transaksi keuangan. Lima modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja, penyamaran identitas atau impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, serta penipuan melalui media sosial.

Angka-angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang harus dihadapi dalam melindungi masyarakat di tengah semakin beragamnya cara pelaku menjalankan aksinya.

Namun, data laporan perlu dipahami sebagai catatan pengaduan yang diterima melalui kanal terkait, bukan sebagai gambaran lengkap seluruh kejadian penipuan yang berlangsung di masyarakat.

Karena itu, penguatan sistem pelaporan harus diikuti dengan peningkatan pengetahuan masyarakat agar mereka mampu mengenali indikasi penipuan dan segera mencari bantuan ketika menghadapi transaksi mencurigakan.

Love scam, Jika Pencaya Jadi pintu masuk

Salah satu modus yang mendapat perhatian OJK Maluku adalah love scam, yakni penipuan yang memanfaatkan hubungan asmara atau kedekatan emosional untuk memperoleh uang maupun keuntungan finansial dari korban.

Haramain mengingatkan bahwa penipuan ini umumnya tidak dimulai dengan permintaan uang. Pelaku biasanya membangun hubungan secara bertahap melalui interaksi yang terlihat wajar di dunia maya.

Pelaku dapat memulai perkenalan melalui aplikasi kencan, media sosial, maupun permainan daring. Setelah komunikasi terjalin, korban kemudian diajak berpindah ke aplikasi pesan pribadi seperti WhatsApp atau Telegram.

Perpindahan tersebut memungkinkan pelaku membangun komunikasi yang lebih intens, menciptakan kedekatan emosional, serta menumbuhkan kepercayaan korban.

Ketika hubungan dianggap semakin dekat, pelaku mulai menyampaikan berbagai cerita atau persoalan yang membutuhkan bantuan keuangan. Alasannya dapat berupa biaya pengobatan, perjalanan, kebutuhan keluarga, keadaan darurat, atau masalah lain yang dirancang untuk menggugah rasa iba.

“Love scam perlu diwaspadai karena pelaku biasanya memanfaatkan hubungan emosional dan kepercayaan korban untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Haramain di Ambon, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu mencurigai permintaan uang yang dilakukan secara berulang oleh seseorang yang baru dikenal melalui internet, terutama ketika permintaan tersebut disertai tekanan emosional atau alasan yang sulit diverifikasi.

Dalam sejumlah kasus, pelaku tidak berhenti setelah menerima satu kali transfer. Permintaan dapat terus meningkat seiring semakin kuatnya hubungan emosional yang telah dibangun.

Korban juga perlu mewaspadai kemungkinan pelaku menghilang setelah menerima uang. Bahkan, dalam situasi tertentu, pelaku dapat melakukan intimidasi atau ancaman apabila korban menolak memberikan bantuan finansial.

Haramain menegaskan bahwa hubungan yang sehat tidak seharusnya dibangun melalui manipulasi, tekanan, maupun permintaan uang secara terus-menerus.

“Jangan mudah memberikan data pribadi, mengirimkan uang atau memenuhi permintaan finansial hanya karena terbawa hubungan emosional,” ingatnya.

Masyarakat disarankan memverifikasi identitas orang yang dikenal melalui internet, tidak terburu-buru mempercayai cerita yang belum dapat dibuktikan, serta menghindari pengiriman uang kepada orang yang identitas dan kebutuhannya tidak dapat dipastikan.

KTP Bisa juga Menjadi Ancaman
Selain penipuan berkedok asmara, penyalahgunaan data pribadi menjadi persoalan lain yang harus diwaspadai masyarakat.

OJK Maluku mencatat sekitar 1.200 layanan informasi dan pengaduan selama kurang lebih tujuh bulan terakhir berdasarkan keterangan Haramain. Jumlah tersebut setara dengan rata-rata sekitar 200 layanan per bulan.

Haramain mengatakan, meningkatnya jumlah layanan tidak selalu menunjukkan bahwa kasus penipuan meningkat dengan besaran yang sama.

Kondisi tersebut juga dapat mencerminkan semakin dikenalnya OJK sebagai tempat masyarakat mencari informasi dan menyampaikan pengaduan mengenai sektor jasa keuangan.

“Semakin dikenal OJK, semakin banyak juga pengaduannya. Karena kalau masyarakat ingin melaporkan sesuatu, mereka tahu harus melapor ke mana,” katanya di Ambon.

Dijelakan persoalan kredit dan pembiayaan menjadi salah satu masalah yang cukup banyak disampaikan masyarakat.Dalam konteks tersebut, masyarakat diminta lebih berhati-hati ketika menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto diri bersama KTP, nomor telepon, maupun dokumen identitas lainnya kepada pihak yang tidak jelas.

Data identitas dapat disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman atau mengakses layanan keuangan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, seseorang berpotensi menghadapi persoalan ketika menemukan fasilitas kredit atau catatan pinjaman yang tidak pernah diajukannya.

“Banyak data pribadi masyarakat yang digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat merasa tidak pernah mengajukan, tetapi tiba-tiba muncul masalah,” jelas Haramain.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan foto KTP atau dokumen identitas kepada pihak yang menawarkan bantuan pinjaman maupun layanan keuangan tertentu.

Masyarakat perlu memastikan identitas pihak yang meminta data, tujuan pengumpulan data, serta bagaimana data tersebut akan digunakan.

Pemeriksaan riwayat kredit melalui layanan resmi juga menjadi langkah pencegahan yang penting. Dengan memeriksa informasi kredit secara berkala, masyarakat dapat mengetahui lebih awal apabila terdapat catatan yang tidak sesuai dengan aktivitas keuangannya.

Jika menemukan pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan, masyarakat perlu segera meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan menempuh jalur pengaduan resmi.

Di tengah beragamnya tawaran produk keuangan, OJK Maluku mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Legal berarti masyarakat harus memastikan bahwa lembaga jasa keuangan dan produk yang ditawarkan memiliki legalitas sesuai ketentuan serta berada dalam pengawasan otoritas yang berwenang.

Sementara itu, logis berarti masyarakat perlu menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan dengan risiko, mekanisme usaha, dan penjelasan yang diberikan.

Kepala OJK Maluku Haramain Billady mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya karena tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Pastikan legalitas lembaga jasa keuangan dan produk keuangan yang ditawarkan. Selanjutnya, pastikan pula penawarannya logis,” imbaunya.

Prinsip tersebut penting diterapkan sebelum masyarakat menyerahkan uang, membuka rekening, menandatangani dokumen, atau memberikan informasi pribadi kepada pihak yang menawarkan layanan keuangan.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pesan singkat, telepon, dan komunikasi digital yang mengatasnamakan lembaga resmi, terutama apabila disertai permintaan kode keamanan, data identitas, atau pembayaran dengan alasan yang tidak jelas.

Tawaran hadiah, keuntungan investasi yang tidak wajar, pekerjaan dengan imbalan besar tanpa proses yang masuk akal, serta permintaan transfer mendesak merupakan sejumlah tanda yang patut diperiksa lebih lanjut.

Pelaporan dan perlindungan konsumen Harus Kuat

Untuk memperkuat penanganan kejahatan keuangan, OJK Maluku mengajak masyarakat memanfaatkan saluran pelaporan resmi sesuai dengan jenis persoalan yang dihadapi.

Dugaan aktivitas keuangan ilegal dapat disampaikan melalui kanal Satgas PASTI atau SIPASTI. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kejadian melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dalam kasus penipuan transfer, korban sebaiknya segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran yang digunakan dan melapor melalui kanal resmi IASC. Kecepatan pelaporan penting untuk membantu proses penelusuran transaksi dan kemungkinan pengamanan dana, meskipun pengembalian uang tidak dapat dijamin.

Korban juga perlu menyimpan bukti percakapan, nomor telepon, identitas rekening tujuan, bukti transfer, serta informasi lain yang relevan untuk mendukung proses penanganan.
Apabila terdapat ancaman, pemerasan, atau dugaan tindak pidana, korban dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Sementara itu, Posko Pelayanan SALAWAKU di Kantor OJK Provinsi Maluku diharapkan menjadi ruang koordinasi dan penanganan yang mendukung upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital.

Melalui kerja sama antarlembaga, edukasi kepada masyarakat, dan penguatan mekanisme pengaduan, upaya pencegahan diharapkan dapat berjalan lebih terarah.

Berbagai modus penipuan menunjukkan bahwa ancaman kejahatan keuangan tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyasar kepercayaan, kebutuhan ekonomi, serta keterbatasan informasi masyarakat.

Penyalahgunaan KTP mengeksploitasi data identitas. Investasi ilegal memanfaatkan harapan memperoleh keuntungan besar, sedangkan pinjaman online ilegal dapat menjerat masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat.

Karena itu, perlindungan masyarakat tidak cukup hanya dilakukan setelah kerugian terjadi. Pengetahuan tentang risiko, kebiasaan memverifikasi informasi, dan keberanian melaporkan aktivitas mencurigakan harus dibangun sejak awal.

Program SALAWAKU menjadi salah satu upaya memperluas perlindungan tersebut melalui kolaborasi OJK, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait lainnya.
Dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan memperluas edukasi hingga desa serta kelurahan, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi mengenai modus kejahatan keuangan dan cara menghindarinya.

Haramain berharap masyarakat Maluku semakin kritis dalam menyikapi setiap tawaran keuangan, tidak mudah menyerahkan uang maupun data pribadi, serta memahami saluran resmi yang dapat digunakan ketika menghadapi persoalan.

Pada akhirnya, keberhasilan melawan kejahatan keuangan digital tidak hanya diukur dari banyaknya laporan yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mengenali risiko, mencegah kerugian, dan memperoleh perlindungan ketika menjadi korban.

Melalui SALAWAKU, OJK Maluku bersama Satgas PASTI berupaya membangun kewaspadaan kolektif agar masyarakat di seluruh wilayah Maluku semakin terlindungi dari penipuan, aktivitas keuangan ilegal, dan penyalahgunaan identitas. (WM/Yani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *