API Maluku Desak DPRD Gunakan Hak Angket Usut Polemik LHKPN Gubernur

Ambon,Wartamaluku.com – Aliansi Pemuda Intelektual (API) Maluku mendesak DPRD Provinsi Maluku menindaklanjuti polemik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melalui mekanisme pengawasan kelembagaan, khususnya dengan mendorong penggunaan Hak Angket.

Desakan tersebut disampaikan API Maluku saat mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku, kamis, 24/09/2026.

Dalam orasi yang disampaikan API Maluku menilai, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait aset yang disebut telah dimiliki sebelum Hendrik Lewerissa menjabat sebagai gubernur, tetapi belum tercantum secara lengkap dalam laporan sebelumnya.

Dalam pernyataan sikapnya, API Maluku menyebutkan, penjelasan mengenai adanya aset yang belum dilaporkan karena proses pelaporan sebelumnya dilakukan secara terburu-buru dan kemudian diperbarui atau dilengkapi, telah menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut sejak kapan aset-aset itu dimiliki, mengapa belum tercantum secara lengkap dalam pelaporan sebelumnya, serta bagaimana proses pembaruan dan pelengkapan data LHKPN dilakukan.

API Maluku berpandangan, polemik tersebut tidak seharusnya hanya berhenti pada perdebatan dan klarifikasi di ruang publik. Sebaliknya, diperlukan pendalaman melalui mekanisme pengawasan DPRD Provinsi Maluku sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah.

“Persoalan LHKPN tidak semestinya hanya berhenti pada perdebatan antara pihak yang mempertanyakan dengan pihak yang memberikan klarifikasi, tetapi perlu ditempatkan dalam mekanisme pengawasan kelembagaan,” demikian sikap API Maluku dalam pernyataan tertulisnya.

API Maluku secara khusus mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk mendorong dan menindaklanjuti penggunaan Hak Angket sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut API Maluku, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan perubahan nilai harta kekayaan, aset yang disebut belum dilaporkan sebelumnya, serta proses pembaruan data LHKPN dapat ditelusuri secara terbuka berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, API Maluku meminta DPRD tidak berhenti pada klarifikasi di ruang publik, tetapi melakukan pendalaman secara kelembagaan dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Soroti Aspek Etika Anggota DPRD
Tidak hanya mendesak penggunaan Hak Angket, API Maluku juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah terkait aspek etika yang berkaitan dengan pernyataan Saudah Tethool dalam polemik LHKPN tersebut.

API Maluku mendesak BK DPRD melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai mekanisme, tata kerja, serta kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

Langkah itu dinilai perlu agar persoalan yang berkaitan dengan etika anggota DPRD dapat ditindaklanjuti melalui prosedur kelembagaan, bukan sekadar menjadi perdebatan di ruang publik.
Tegaskan Bukan Kesimpulan Tindak Pidana

API Maluku menegaskan, desakan penggunaan Hak Angket bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu dalam pelaporan LHKPN Gubernur Maluku.
Pihaknya menyatakan, dugaan gratifikasi, ketidakbenaran pelaporan, maupun ketidaksesuaian data harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, apabila masih terdapat pertanyaan publik yang belum memperoleh penjelasan secara memadai, API Maluku menilai mekanisme pengawasan DPRD perlu digunakan untuk mendapatkan kejelasan.

API Maluku berharap DPRD Provinsi Maluku dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara kelembagaan, sehingga persoalan LHKPN Gubernur Maluku memperoleh penjelasan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Melalui langkah tersebut, API Maluku juga mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan dalam proses pendalaman dapat diteruskan kepada lembaga berwenang untuk ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *