Efruan: Tak Ada Pungli di PLN Tiakur

  • Whatsapp
Efruan: Tak Ada Pungli di PLN Tiakur

Tiakur, Wartamaluku.com – Sejumlah Masyarkat Dikabupaten Maluku Barat Daya melaporkan pada tahun 2015 dan 2016 pihak PLN melakukan punggutan liar atas jasa pemasangan tarif dasar listrik diKabupaten MBD cukup meningkat secara tidak wajar hal ini dikeluhkan warga kota pulau Moa sebagai mana yang diberitakan media ini sebelumnya lalu terkait tingginya tarif dasar Listrik dan kemungkinan dugaan adanya pungutan liar.

Sehubungan dengan maksud tersebut Kepala PLN Moa Doni Efruan saat di Konfirmasi mengatakan.“ Dalam rangka mengatasi kemungkinan terjadinya punggutan liar dimasyarakat yang dilakukan dilapangan oleh Petugas kami, maka untuk tahun 2017 ini metode kerja kami adalah uang setoran pemasangan meteran dan jaringan tidak lagi di terimah oleh kami selaku pihak PLN, tetapi calon pelanggang langsung menyetor via rekening PLN pada Bank BRI Ranting Tiakur dengan tarif harga dasar pemasangan meteran baru.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM sebesar satu juta tiga ratus ribu rupiah untuk 1300 KWH. Selain itu saat ditanya soal Pemasangan meteran dengan 400 KVH,900 KVH 2000 KVH sampai dengan 6000 KVH harganya bervariasi tergantung kebutuhan Pelanggang.

Sementara itu pemberlakuan tarif Dasar secara Nasional berdasarkan Keputusan Mentri ESDM Nomor 08 Tahun 2016 telah menetapkan tarif Dasar Pemasangan Jaringan Listrik KVH 1,300 sebesar Rp 1,218.000 (Satu Juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan SLO (Sertifikat Layak Oprasi) yang berlaku secara Nasional sebesar Rp 85.000 (Delapan Puluh lima ribu rupiah).

Sedangkan di Kabupaten Maluku Barat Daya Harga Dasar bervariasi berdasarkan keterangan sejumlah pelanggang yang sudah membayar SLO saat dimintai keteranganya, mengaku kecewa dengan Harga yang di tagih sering mengalami perubahan antara lain 350 ribu untuk setiap pelanggang yang bukan kaum kerabat.

Sementara untuk kaum kerabat sering mengalami penurunan 250 ribu 325 ribu sampai dengan terendah 75 ribu terkait permasalahan ini Doni Efruan saat dikonfirmasi mengaku kesal dengan kinerja Thomas Melaira. yang meminjam perusahan dari kota ambon yang menangani pemeriksaan kelayakan pemasangan Instalasi jaringan Listik dan mengeluarkan SLO yang menimbukan keluhan warga terkesan membebani pelanggang meski demikian tarif SLO yang mencekik warga.

Efruan mengatakan itu kewenangan Perusahan jadi silakan tanyakan dan complen saja ke Thomas Melaira karena pihaknya yang melakukan tagihan bukan saya tegasnya.

Menurunya, lagi jika ada warga yang merasa dirugikan dengan pembayaran SLO silakan saja melaporkan ke Tim Saiber Pungli pintanya.

lebih lanjut menurutnya Sebagai Kepala PLN saya sudah minta bukti tagihan SLO dan saya laporkan kepada PT PPILN terkait tingginya tagihan SLO yang memeras warga masyarakat dipulau moa.

Masih kata Efruan, sebelumnya SLO melalui satu pintu pihaknya pernah melakukan pelayanan satu pintu terkait dengan SLO dan pemasangan meteran untuk tahun 2016 lalu.

Mayarakat Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya saat ini terus mengeluhkan kinerja Kepala PLN Ranting Tiakur Doni Efruan yang sering melakukan kebijakan dan mengabaikan peraturan serta ketentuan yang berlaku pada PT PLN Persero untuk seluruh wilayah Indonesia meskipun demikian Kepala PLN pulau moa dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala PLN Ranting Tiakur selalu melakukan kebijakan aturan yang menyimpang dari ketentuan yang menjurus pada pungutan liar terhadap Pelanggang hingga mencapai ratusan ribu atas sisa KWH pemindahan meteran pelanggang.

Selain itu terkesan menunda nunda pemindahan meteran pelanggan untuk melakukan negosiasi biaya yang semuanya menguntungkan pihaknya sendiri.

Selain itu pemasangan meteran baru bagi setiap pelanggan tidak berdasarkan kemampuan pelanggan tetapi berdasarkan kemauan pihak PLN pada hal ada pelanggang yang berkemampuan daya empat ratus dipaksakan untuk harus memasang daya sembian ratus sampai seribu tiga ratus dengan harga tawar berkisar satu juta tiga ratus. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *