Guru Kontrak dianaktirikan, DPRD Minta Ada Perhatian Pemprov Maluku

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Guru – guru kontrak selalu dianaktirikan. Karena tidak mendapatkan upah minimun dan jauh dari kelayakan. Namun bukan saja itu, sejumlah guru kontrak di beberapa wilayah pun masih diberikan gaji dibawah Rp500 ribu.

Oleh karena itu, DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi setempat untuk memperhatikan kesejahteraan guru kontrak. Pasalnya, ada guru kontrak yang berbulan-bulan tidak menerima gaji. Demikian dikatakan Anggota Komisi D DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut kepada wartawan, di Ambon, Minggu (16/6/2019).

Menurutnya, guru kontrak dan honorer jangan disamaratakan dengan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan gaji mencukupi ditambah tunjangan sertifikasi yang jumlahnya cukup besar.

“Kan lucu, ketika guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, namun guru-guru kontrak tidak masuk dalam daftar penerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini,” ungkapnya.

Lanjutnya, kesejahteraan para guru berstatus kontrak dan honorer, masih jauh dari kata layak jika dilihat pengabdiannya di dunia pendidikan. Karena itu, dirinya berharap Pemerintah Provinsi Maluku bisa melihat persoalan ini.

“Saya berharap, Pemprov Maluku khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tidak lepas tangan melihat persoalan ini. Jika nantinya ada kebijakan agar honorer ini dikembalikan menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kota hendaknya dilakukan secara prosedural,” tegas Sairdekut.

Dia mengaku aneh, jika jumlah tenaga pendidik kontrak dan honorer di sekolah Negeri maupun Madrasah yang tidak terdeteksi kebijakan pembagian THR saat hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Anggota DPRD dapil KKT – MBD ini berpendapat, tenaga honorer di luar guru semisal buruh pabrik yang baru bekerja tiga bulan pun wajib mendapat tunjangan saat hari raya sebesar satu bulan gaji.

“Saya merasa para guru honor yang telah berkecimpung mengajarkan anak bangsa selama bertahun-tahun wajib hukumnya menerima THR,” tutur Sairdekut. (WM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *