Jelang Pemilu, DPRD Maluku Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Presiden maupun Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada 17 April 2019 nanti, DPRD Maluku meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).

“Saya kadang-kadang kalau membuka medsos yakni Facebook (FB), banyak yang saling hujat, saling menjatuhkan bahkan sampai menyebutkan kata-kata yang tidak pantas. Pemilu itu membuat kita lebih dewasa berpolitik. Medsos saya kira tempat yang baik untuk kita menyampaikan karya-karya kita yang bisa diterima oleh masyarakat. Tempat pembelajaranlah,” demikian dikatakan Anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Constansius Kolatfeka kepada wartawan, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (10/4).

Selain itu, kata dia, salah dalam menggunakan medsos juga bisa menimbulkan kegaduhan dan melahirkan kebencian yang dapat memancing permusuhan serta menimbulkan perpecahan umat.

“Kami mengimbau agar bisa menahan diri dan berpikir jernih sebelum berucap, terutama dalam menyampaikan pendapat atau gagasan, agar tidak menimbulkan keresahan terutama di masyarakat. Karena, masyarakat sekarang ini membutuhkan kedamaian, keamanan dan kenyamanan,” kata dia.

Kolatfeka mengaku, pernyataan yang diucapkan tersebut untuk menyikapi perkembangan saat ini terutama jelang pesta demokrasi 17 April 2019.

Sebab seiring dengan makin pesatnya kemajuan teknologi informasi, menurut Kolatfeka, media sosial cenderung dimanfaatkan untuk menyampaikan berita berita bohong, hoax, ujaran kebencian, isu SARA hingga mengumbar kejelekan pihak-pihak tertentu. Hal itu tentunya bisa menimbulkan kegaduhan dan melahirkan kebencian serta permusuhan.

“Jika tanpa didasari fakta dan data, (menyebarkan informasi di media sosial) tentunya sangat berisiko. (mayarakat bisa) berusan dengan hukum,” tuturnya.

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini, lanjut dia, aturannya sudah sangat jelas. Ketika seseorang menyebarkan kabar bohong (hoax), membuat orang lain tidak suka dan bila ada pihak yang melakukan pencemaran nama baik, orang tersebut akan dijerat dengan KUHPidana. “Termasuk penggunaan sosial media telah diatur oleh UUD ITE,” ujarnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *