Kerugian Materi Akibat Gempa di Maluku Capai Setengah Triliun

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Kerugian materi akibat gempa bumi yang menghantam Provinsi Maluku yakni di Kota Ambon Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah ditaksir mencapai Rp 545.867.828.600.

Data yang diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku taksiran kerugian akibat rumah rusak mencapai Rp 170.250.000.000 sedangkan untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum mencapai Rp 375.617.828.600.

Total rumah yang rusak 12.137 unit, terbagi 6.108 unit rusak ringan, 3.317unit rusak sedang dan 2.712 rusak berat.

Dari jumlah tersebut terbagi lagi untuk Kota Ambon rusak ringan sebanyak 931 unit rumah, Kabupaten Maluku Tengah 4.446 unit rumah, Kabupaten Seram Bagian Barat 731 unit rumah.
Sedangkan yang mengalami kerusakan sedang Kota Ambon 394 unit rumah, Kabupaten Maluku Tengah 2.454 unit rumah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 469 unit rumah.

Sedangkan untuk kerusakan rumah kategori rusak berat di Ambon 306 unit rumah, Kabupaten Maluku Tengah 2.106 unit rumah dan Kabupaten SBB 300 unit rumah.
Sementara untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum 370 unit namun data tersebut masih perlu diverifikasi kembali.

Taksiran kerugian rumah, fasilitas sosial dan fasilitas umum sudah sesuai dengan jumlah taksiran kerugian yang dilaporkan Gubernur Maluku ke Presiden RI, Joko Widodo.
Data yang digunakan dan dilaporkan itu berdasarkan sistem by name by address.

Penetapan kerusakan rumah ditetapkan berdasarkan SK Kepala Daerah.
Untuk Kota Ambon jumlah kerusakan rumah ditetapkan berdasarkan SK Walikota Ambon, Nomor 741 tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang penetapan nama-nama kepala keluarga dan tingkat kerusakan korban bencana gempa bumi Kota Ambon tahun 2019.

Untuk Kabupaten SBB berdasarkan SK Bupati SBB Nomor 361-521 tahun 2019 tertanggal 23 Oktober 2019 tentang Penetapan Nama-nama Kepala Keluarga dan Tingkat Kerusakan Korban Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2019.

Sedangkan untuk Maluku Tengah ditetapkan melalui SK Bupati Maluku Tengah Nomor 360-649 tahun 2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penetapan Jumlah Kerusakan Rumah Berdasarkan Kategori Rusak Ringan, Sedang dan Berat Pasca Gempa Bumi di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2019. (**)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *