Piru, Wartamaluku.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyoroti polemik lahan sekolah dan aset pemerintah yang belum bersertifikat saat melaksanakan pengawasan tahap kedua di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (2/5/2026).
Dalam kunjungan tersebut, DPRD meminta percepatan penyelesaian persoalan pertanahan demi mendukung pembangunan pendidikan di daerah itu.
Pengawasan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, berlangsung di Kantor Bupati SBB, Kota Piru. Pertemuan itu dihadiri Asisten II Setda SBB, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBB, serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku wilayah SBB.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti lahan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku dan sejumlah lahan SMA, SMK, serta SLB yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Akmal Soilisa, mengatakan penyelesaian persoalan pertanahan di SBB masih berada pada tahap awal sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor untuk mempercepat proses sertifikasi, termasuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Persoalan tanah di SBB perlu ditangani serius dengan koordinasi semua pihak agar proses sertifikasi dapat dipercepat,” ujarnya.
Kritik juga disampaikan anggota Komisi I lainnya, Ismail Marasabessy. Ia mengaku kecewa terhadap minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten SBB terhadap berbagai temuan di lapangan. Menurutnya, tata kelola pemerintahan daerah perlu diperbaiki agar persoalan aset dan lahan dapat diselesaikan secara maksimal.
Selain itu, Ismail turut menyoroti persoalan sekolah satu atap. Ia menyarankan sekolah yang belum memiliki lahan dapat sementara digabungkan dengan sekolah induk.
Sementara itu, anggota Komisi I, Nina Batuatas, menyebut banyak persoalan hibah lahan di SBB dipicu konflik internal keluarga. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memanggil pihak terkait.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara BPN dan Dinas Pendidikan dalam menyediakan data konkret terkait sekolah yang belum memiliki sertifikat.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi I lainnya, Vivan Haumahu. Ia mempertanyakan pembangunan sekolah tanpa kejelasan status lahan.
Menurutnya, terdapat lebih dari 22 sekolah di SBB yang belum memiliki sertifikat meski telah lama beroperasi.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, menjelaskan bahwa secara umum tidak ada persoalan serius terkait status lahan sekolah. Namun, proses sertifikasi terkendala biaya operasional, khususnya transportasi tim BPN ke wilayah kepulauan yang mencapai Rp7 juta hingga Rp8 juta setiap perjalanan.
Novi juga mengungkapkan, apabila persoalan lahan SMA 31 SBB belum terselesaikan hingga Juli 2026, sekolah tersebut akan dikembalikan ke SMA Negeri 2 SBB di Waisamu sesuai arahan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Di sisi lain, Kepala BPN Kabupaten SBB memastikan proses sertifikasi lahan ditargetkan rampung pada 2026 selama tidak ada hambatan di lapangan.
Menutup pertemuan, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan pihaknya berkomitmen mendorong penyelesaian persoalan lahan secara kolaboratif. Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Gubernur Maluku terkait penyelesaian lahan milik Dinas Pertanian Provinsi.
“Permasalahan tanah untuk pembangunan sekolah harus segera diselesaikan. Ini membutuhkan kolaborasi semua pihak demi mendukung kemajuan pendidikan di SBB,” tegasnya. (**)





