Kurangnya Tenaga Guru, Diknas Dihimbau Percepat Pemerataan

  • Whatsapp
Kurangnya Tenaga Guru, Diknas Dihimbau Percepat Pemerataan

Ambon,wartamaluku.com-Kurangnya tenaga guru di daerah terpencil ,membuat kesenjangan pendidikan pula.Anak-anak yang seharusnya mengenyam pendidikan secara komplit,terkadang hanya separuh dari mata pelajaran. “Ini masalah pemerataan yang belum dilakukan secara baik. Oleh sebab itu, dinas pendidikan Provinsi Maluku harus memperhatikan masalah ini.

Karena, kebanyakan guru ASN menumpuk di pusat ibukota kabupaten. Sedangkan untuk daerah terpencil tidak ada. Ini yang harus diperhatikan, karena rata-rata untuk daerah terpencil, kebanyakan honorer, dari pada PNS,”curhat Saadiah Uluputty ,Ketua Komisi D di Baileo Rakyat,Karang Panjang Ambon,Selasa (30/5).

Oleh karenanya,srikandi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu,mengatakan,Komisi D akan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi, untuk melihat persoalan tenaga guru PNS, yang belum ditempatkan secara merata, khususnya di daerah perbatasan.

Menurutnya,kebanyakan para ASN hanya ditugaskan dipusat ibu kota. Sementara untuk daerah terpencil,masih terjadi kekosongan, dan yang paling banyak hanya guru honorer. “Berdasarkan analisa kebutuhan Guru di Maluku, terdapat dibeberapa daerah terpencil maupun wilayah perbatasan, masih sangat perihatin untuk tenaga guru. Karena diketahui hanya satu guru PNS dalam satu sekolah, bahkan ada yang tidak ada sama-sekali, semuanya honorer,”herannya.

Pasalnya,adanya persoalan itu, dinas pendidikan tidak bisa menyamakan Guru yang bertugas di ibu kota kabupaten, dengan guru yang ada di daearh terpencil. Sebab bagaimanapun peranya lebih besar dari guru yang mengabdi di ibu kota Kabupaten.Harus diperhatikan masalah intensifnya.

Dirinya menambahkan,Komisi D akan mendorong para guru untuk diberikan Tunjangan Kinerja Daerah (Tukinda), jangan hanya tunjangan tersebut diberlakukan hanya kepada ASN. Sementara, guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil sudah sekian lama, tidak mendapatkan tunjangan itu.

“Permasalahan pemerataan guru, harusnya dinas pendidikan perlu menyesuaikan dengan UU nomor 23 tahun 2014. Dimana ada beberapa hal yang perlu dibenahi. Bahkan komisi D sendiri berencana akan memasukan usulan inisiatif komisi, tentang sistim pendidikan di Maluku, yang didalamnya ada struktur organisasi kelembagaan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) dinas pendidikan ditingkat Kabupaten/ Kota,”tuturnya.(WM-UVQ)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *