Ambon, Wartamaluku.com – Kenaikan Pajak 12 persen yang berlaku pada barang-barang mewah di tahun 2025 tidak memberikan dampak signifikan di Provinsi Maluku, khususnya terhadap harga barang pokok di kalangan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pendapatan, Kabag Keuangan, Kepala Bappeda, dan Kabag Hukum di ruang Komisi I, Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon pada Selasa (14/01/2025).
Usai Raker, Ketua Komisi I, Solichin Buton, menjelaskan kepada wartawan bahwa kenaikan Pajak 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendapatan, kenaikan pajak tersebut tidak berpengaruh di Maluku, mengingat barang-barang mewah yang disebutkan oleh Presiden Prabowo Subianto, seperti jet pribadi dan kapal pesiar, tidak ada di wilayah ini.
Meskipun ada kekhawatiran di masyarakat bahwa kenaikan pajak akan mempengaruhi harga barang, Solichin menegaskan bahwa dampaknya tidak akan dirasakan pada barang-barang selain yang tergolong mewah.
Kenaikan harga yang dirasakan hanya sedikit pada pajak kendaraan bermotor, yang diperkirakan naik sekitar 50 ribu rupiah.
Dinas Pendapatan juga menjelaskan bahwa ada perubahan dalam mekanisme pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor. Sebelumnya, pajak dibayarkan ke Provinsi dan kemudian dialihkan ke Kabupaten dan Kota setelah tiga bulan.
Namun, dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tentang perpajakan, sekarang tagihan langsung ditujukan ke Kabupaten dan Kota. (**)