Ambon, Wartamaluku.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Yan Suitela mengklarifikasi tuntutan yang dilakukan oleh sopir angkutan umum jalur passo, yakni surat keputusan (SK) Walikota nomor 1881 Tahun 2024 tentang penetapan trayek dan rute angkutan penumpang umum kota Ambon yang telah beredar sebelum disosialisasikan.
“Proses ini sudah dilakukan dan kita sudah sosialisasi kemarin, sudah ketemu dengan teman – teman angkutan jalur Laha, dan Hunuth. Rencananya senin besok kita juga akan melakukan hal yang sama kepada Koordinator – Koordinator jalur lainnya,” ungkapnya usai menemui para sopir di halaman Balai Kota Ambon, jumat 6/12/2024.
Menurutnya, SK tersebut merupakan revisi dari SK Walikota Nomor 1695 tahun 2023 lalu, karena terjadi pertentangan, maka diperbaiki untuk memberi kenyamanan bagi semua pihak. Namun proses sosialisasi belum menyentuh keseluruhan sopir angkutan umum seperti passo dan AKDP sehingga menimbulkan keributan.
Oleh karena itu, telah dilakukan mediasi dan di beri pengertian sehingga sopir angkuntan umum jalur passo telah memahami dan segera akan dilakukan sosialisasi pemberlakuan setelah disetujui oleh semua pihak.
“Tadi sudah ada kesepakatan nanti ketemu tempat ke petugas terkhususnya di dua jalur masuk kota Ambon, misalnya patung Leimena maupun di pasar ada juga dari Maluku Tengah,” tuturnya. (**)