DPRD MBD Pertayakan Sampel Yang Dikirim GBU

  • Whatsapp

Tiakur, Wartamaluku.com- Masyarakat MBD merasa geram dengan aktifitas pertambangan yang dilakukan PT Gemala Borneo Utama di P. Romang kabupaten MBD setelah Mahasiswa MBD di Kupang melaporkan kepada aparat Penegak hukum tentang adanya penyelundupan mineral tambang mas dari Roma sebanyak 2 ton dimuat dengan KM Sabuk Nusantara 49 ke Kupang dan akan diteruskan ke Jawa. Mineral tersebut telah diamankan pihak berwajib krn tdk dilengkapi dgn dokumen yg sah melainkan hanya berbekal surat keterangan contoh batuan nomor 141/06/SKCB/lV/2016 dari kepala desa hila.

Kecaman kali ini datang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD Hermanus Lekipera S.Si. selaku putra asli P. Romang, dirinya mempertanyakan proses pengiriman sampel ke P.Jawa yang katanya mau di uji lab namun ini sudah dilakukan sejak 2006 silam sehingga kalau dihitung-hitung hingga saat ini sudah mencapai ratusan ton. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, bahwa kalau PT.GBU telah mengantongi ijin produksi maka mestinya yang dilakukan perusahan ialah kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan terang Lekipera.

Untuk itu lanjut Politisi Nasdem ini bahwa terkait dengan pengiriman sampel – sampel yang dikirim ke Kupang dan saat ini telah ditahan pihak kepolisian setempat patut kami pertanyakan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dari segi pengawasan, apakah itu merupakan kegiatan pengangkutan dan penjualan ataukah tidak….? Tanya dia. Sebab lanjut pria asal Jerusu ini bahwa masa pengujian sampel telah telah dilakukan pada saat kegiatan eksplorasi, imbuhnya.

Apalagi setiap pengiriman sampel harus mengantongi ijin sementara dari bupati dan mestinya dikenakan iuran produksi sesuai pasal 43,44, dan 45 UU Nomor 4 Tahun 2009. Tegas dia. Anehnya, sebagai lembaga DPRD Lekipera mengaku belum pernah mengetahui apakah PT. GBU sudah mengantongi ijin produksi atau belum sebab selama ini sebagai koordinator komisi B yang membidangi pertambangan itu, belum pernah mendapatkan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait ijin usaha produksi tersebut. Menurutnya, sebelum mengantongi Ijin produksi, ada tahapan dan meknisme yang harus dipenuhi oleah PT. GBU yakni, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hal juga menjadi pertanyaan masyarakat sebab selama ini proses pembuatan amdal tidak pernah melibatkan masyarakat sebagaimana telah diamanatkan dalam keputusan badan pengendalian dampak lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 08 tahun 2000 tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Terkait persoalan ini, pihakanya akan memanggil pihak perusahan dan dinas ESDM Kab.MBD serta pihak terkait guna dimintai keterangannya. Baginya pèrsoalan ini bisa terjadi akibat pengawasan yang kurang efektif dari pemda MBD tukasnya

. Sementara itu, Menurut Aleks Frans SH. salah satu praktisi hukum,Hal ini merupakan tamparan bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait di MBD termasuk pimpinana daerah. Dirinya mempertanyakan Apakah aparat tidak paham tentang Undang-undang pertambangan…? Tanya dia. apalagi lanjut dia bahwa pengiriman sampel ini sudah terjadi berulang kali dan ini yg ke lima penyelundupan dari Pulau Roma via Kupang

. Apalagi yang via Ambon pasti lebih banyak lagi.Saya heran apakah aparat penegak hukum di MBD khususx Kisar Roma seng paham UU Pertambangan n berbagai peraturan pelaksanaanx sehingga barang itu bisa lolos ? Ujar lowyer senior kota kupang ini Menurutnya, kalo status tambang msh explorasi maka untuk membawa hasil tambang keluar harus ada sekian banyak dokumen misalnya, Surat Keterangan asal barang dari bupati,Keputusan bupati untuk beri ijin angkut sementara kepada perusahan, Bukti pembayarak ke kas daerah non pajak dan msh banyak lagi, Jelas Frans. Dirinya mengaku iba atas aktifitas tambang diatas pulau sekecil P. Romang Kasian juga lama-lama pulau tenggelam karena tidak ada perhatian pemerintah dan ketidak pahaman aturan,imbuhnya. (WM-Jegger)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *