Kosongnya Jabatan Wabup MBD dan Bursel, PDI P Masih Proses

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Kekosongan Jabatan wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan dan wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya masih dalam proses.

Dua posisi jabatan ini yakni, pengganti almarhum Ayub Seleky Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan dan pengganti Benjamin Thomas Noach yang secara otomatis akan menjadi Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggantikan Bupati Barnabas Orno yang telah dipilih menjadi Wakil Gubernur Maluku, untuk sementara masih proses. Demikian dikatakan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Maluku, Lucky Wattimurry, di Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Kamis 28/02/2019.

“Untuk kekosongan jabatan tersebut masih berproses. Kita tahu bersama dua-duanya, berasal dari partai PDI Perjuangan yang saat itu, memenuhi syarat untuk mencalonkan sendiri. Artinya, jumlah kursi berdasarkan peraturan perundang- undangan untuk mengajukan pasangan calon, itu dipenuhi PDI Perjuangan. Sekalipun demikian, kami harus berkoordinasi dengan Bupati Bursel Pak Tagop juga Bupati MBD Pak Abas Orno, atau Wakil Bupati MBD Pak Benjamin Noach, berkaitan dengan calon pengisi kekosongan jabatan tersebut. Karena,bagaimana pun juga, pemikiran mereka sangat penting,” Ucap Watimury

Sisi lain, Anggota DPRD Maluku ini mengaku, DPD PDI Perjuangan Maluku, harus berkoordinasi dengan DPC Kabupaten Bursel dan Kabupaten MBD, karena prosesnya di mulai dari kabupaten. Jadi, nanti mereka yang melaporkan ke DPD, sekaligus memberikan informasi tentang perkembangan permasalahan pengisian jabatan tersebut pada kedua kabupaten, barulah DPD mengambil langkah selanjutnya.

Lanjutnya, DPD PDI Perjuangan sementara mencari aturan yang berkaitan dengan kekosongan tersebut, pasalnya saat itu, proses pencalonan partai PDI P telah memenuhi syarat untuk mencalonkan sendiri, namun ada juga partai pengusung lainnya jadi perlu dikaji.

“Ini sementara masih berproses, kita belum bicara sampai pada soal figur .Kita lagi mencari aturan yang berkaitan dengan pengisian kekosongan jabatan tersebut. Diantaranya adalah, disaat pencalonan bupati dan wakil bupati saat itu apakah, baik partai pengusung dan apakah 1 partai pengusung saja ataukah banyak partai pengusung.

Karena, dari sisi persyaratan PDI Perjuangan, memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon, karena mempunyai jumlah kursi 20 persen dari kursi-kursi yang ada di DPRD Kabupaten yang bersangkutan,” ujarnya. (WM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *