Sianressy: Pelantikan Gubernur Maluku ditunda, Pemprov dan DPRD Harus Bertanggungjawab

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Kuasa Hukum Gubernur terpilih Murad Ismail, Elia Ronny Sianressy, SH menegaskan Pemerintah Provinsi dan DPRD Maluku harus bertanggungjawab atas TERTUNDANYA proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno yang hingga saat ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Maluku.

Pasalnya, sampai dengan hari ini gubernur dan wakil gubernur terpilih belum dilantik. Padahal sesuai jadwal seharusnya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sudah harus dilantik sesuai dengan berakhirnya masa kepemimpinan Said Assagaf – Zeth Sahuburua pada 11 Maret 2019.

“Pemprov dan DPRD harus bertanggung jawab soal penundaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Maluku,” tegas Sianressy, kepada media ini via ponsel dari Jakarta, Rabu 13/3/2019.

Menurut Sianressy, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa berkahirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Maluku itu pada tanggal 11 Maret 2019. Oleh karena itu peralihan kepemimpinan sudah harus diserahkan ke gubernur dan wakil gubernur yang baru lewat proses pelantikan oleh Presiden. Anehnya, pada tenggat waktu yang telah ditentukan itu proses pelantikan belum juga dilakukan.

“Seharusnya pada tanggal 11 Maret gubernur dan wakil gubernur yang baru harus dilantik. Tapi sampai dengan tanggal itu belum juga dilakukan pelantikan. Kami mendengar kabar jika proses pelantikan akan dilakukan pada Rabu 13 Maret, akan tetapi sampai dengan hari ini tidak ada tanda-tanda akan dilakukannya pelantikan,” ujarnya.

Terhadap hal ini, pengacara flamboyan ini meminta untuk Presiden lewat Menteri Dalam Negeri Chayo Kumolo ataupun Menteri Sekretaris Negara dapat menjelaskan ke publik Maluku alasan dilakukannya penundaan pelantikan terhadap gubernur dan wakil gubernur yang baru.

“Saya sementara di Jakarta mendampingi Pak Murad. Kami terus berkoordinasi untuk secepatnya Presiden melakukan pelantikan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada tanda-tanda ke arah pelantikan,” katanya.

“Loh, kog tidak ada tanda – tanda pelantikan. Padahal kami ini tahu pelantikan akan berlangsung tanggal 13 Maret setelah mendengar kabar penundaan pada Senin 11 Maret lalu termasuk mendengar kabar dari salah satu staf Pemprov Maluku bahwa akan dilakukan pelantikan pada Rabu (hari ini),” sambung Mantan Ketua AMPG Provinsi Maluku ini.

Pengacara fenomenal ini menegaskan, Joko Widodo sebagai Presiden diberikan tugas konstitusional untuk melantik kapal daerah dan wakil kepala daerah. Jangan kemudian hal ini diintepretasi bahwa kapan saja Presiden bisa melantik.

“Ini bukan soal kapan, tapi ini amanat konstitusi patut dilaksanakan oleh Presiden. Ini kewajiban Presiden,” tegasnya.

Penundaan pelantikan bisa terjadi, kata Sianressy, apabila terjadi kejadian yang luar biasa atau telah terjadi gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kedua faktor ini kan tidak terjadi. Lalu apa yang menjadi dasar sehingga hal ini tidak dilakukan. Bahkan sampai saat ini kita tidak mendapat penjelasan resmi dari Presiden, Pemprov dan DPRD Maluku terkait alasan penundaan,” paparnya.

Lagi-lagi Sianressy menegaskan, alasan hukumnya apa? Argumentatif juridis apa?, sehingga pelantikan ditunda.

“Jangan memakai alasan subjektif diluar kewenangan hukum. Presiden harus menjelaskan alasan hukum apa sehingga hal ini terjadi. Ketentuan hukum itu otomatikli seharusnya dilakukan pelantikan gubernur MalukuĀ  agar mengantisipasi kekosongan jabatan. Tidak ada alasan hukum apapun untuk dilakukannya penundaan,” tegasnya.

Bayangkan, Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Timur baru dilantik Presiden Februari lalu, sementara tenggat waktu ini tidak terlalu jauh.

Kenapa sampai Maluku mengalami penundaan? Jangan persoalan ini dipolitisir seolah-olah Negara sementara menghadapi event politik.

“Pemilu masih jauh, jangan hal ini dipolitisir. Lagian, ini kewenangan Presiden sebagai kepala negara yang mempunyai kewenangan penuh melantik kepala daerah. Presiden harus membedakan urusan politik dengan tugas-tugas kenegaraan,” bebernya.

Sianressy menduga, ada upaya sistematis yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk menghambat proses pelantikan.

“Saya meminta pemprov dan DPRD bertanggungjawab terkait persoalan ini. Kedua lembaga ini harus menyampaikan ke publik alasan dilakukannya pembatalan pelantikan oleh Presiden. Pemprov dan pimpinan DPRD harus menjelaskan ke publik, sebab usulan pelantikan itu atas persetujuan dua lembaga ini”.

“Ngapain (untuk apa) mobilisasi para pimpinan SKPD dan anggota DPRD ke Jakarta dengan menggunakan anggaran daerah yang begitu banyak, sementara pelantikan tidak dilaksanakan. Ini sama halnya dengan menghabiskan uang rakyat. Percuma begitu banyak anggaran dihabiskan tetapi halnya nihil. Intinya Pemprov dan DPRD tidak becus dalam urusan pemerintahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *